Pemerintah Provinsi Papua menilai pentingnya
melakukan penertiban aparatur pemerintah daerah untuk penegakan aturan dan
disiplin serta meminimalisasi terjadinya penyalagunaan wewenang atau
penyelewenangan yang merugikan negara.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal Menilai
menilai pentingnya penertiban aparatur untuk menghindari terhambatnya pembangunan
daerah yang berdampak pada rusaknya citra dan kewibawaan aparatur pemerintah.
“Makanya saya minta aparatur pemerintah cepat
tanggap dan bertindak terhadap setiap permasalahan yang terjadi dalam
penyelanggaraan pemerintah di daerahâ€.
“Yaitu dengan mengambil langkah-langkah
prioritas penanganan tindak lanjut terhadap adanya pengaduan-pengaduan maupun
informasi dari masyarakat, mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang maupun
penyimpangan oleh aparatur di daerah,†terang Wagub Klemen pada penandatanganan
rencana aksi dan worshop anti korupsi bagi Anggota DPRD, Kepala SKPD di lima
kabupaten/kota, Selasa (6/12) di Sasana Krida Kantor Gubernur Jayapura.
Sementara lima kabupaten/kota yang
menandatangani rencana aksi pemberantasan korupsi, yakni Kota Jayapura,
Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi dan Mamberamo Raya.
Dikatakan, untuk mendukung tata kelola
Pemerintah Provinsi Papua yang baik, diperlukan aparatur sipil negara yang
transparan dan akuntabel. Sehingga diperlukan peningkatan pengetahuan dan
kemampuan, khususnya menyangkut tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD,
sebab kedepan akan semakin berat tantangan yang akan dihadapi pemerintahan.
“Oleh karena itu, saya minta para Kepala SKPD sebagai
penanggungjawab mesti menindaklanjuti dan melaporkan kemajuan yang dicapai setiap
bulan kepada Gubernur Papua dan diteruskan ke KPK paling lambat pertengahan
pada tahun 2017â€.
“Karena, perencanaan dan penganggaran
pemerintah provinsi Papua pada 2018 mendatang, sudah akan mulai dilakukan
secara elektronik dan online seperti, dalam aplikasi e-Governance, e-Planing dan
e-Budgeting yang terintegrasi,†paparnya.
Sementara Kepala Satuan Tugas Tim Korsup
Pencegahan KPK di Provinsi Papua Tri Gamarefa
mengatakan, didorongnya penadatangan rencana aksi tersebut untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih di Papua, khususnya di lima kabupaten,
yakni Kota/Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya.
Sebab nantinya setelah penandatangan akan
diikuti dengan kegiatan Koordinasi Super Visi (Korsup) ke seluruh kabupaten di
tanah ini, guna memberikan pendampingan serta workshop.
“intinya, MoU ini juga menindaklanjuti MoU di
Surabaya, Jawa Timur dan Bandung, Jawa Barat antara KPK dengan Pemprov
Papua. Akan tetapi saat penandatanganan
MoU itu hanya diikuti Kota Jayapura dan
Provinsi Papua. Sehingga sisanya akan didorong mulai saat ini hingga
tahun-tahun mendatang,†tutupnya.