Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengaku tak
membenarkan pelarangan maskapai Wings Air di Nabire untuk beroperasi oleh
bupati, jika dikarenakan masalah atau kepentingan pribadi.
Hal ini disampaikan Wagub Klemen saat dimintai
keterangan pers, Rabu (7/12) di Jayapura.
“Kalau larang harus ada alasan dasar yang
melatarbelakangi. Untuk kepentingan umum boleh tapi bukan pribadi. Misalnya
kalau bupati tidak terangkut lalu larang beroperasi itu yang tidak bolehâ€.
“Yang dibolehkan contohnya, jika maskapai
menjual tiket diatas harga ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Tapi kalau
sedang jalan baik dan normal lalu melarang ini yang tidak dibenarkan,†kata
dia.
Wagub mengakui, sesuai UU bupati merupakan
penguasa tunggal di wilayahnya. Sehingga untuk mengelola daerahnya, harus
banyak mengkaji untung dan ruginya.
Oleh karenanya, Wagub mempertanyakan kebijakan
bupati yang melakukan pelarangan. Padahal Provinsi Papua secara keseluruhan
sangat membutuhkan penerbangan ini.
“Jangankan di Nabire, di Jayapura saja tiap
hari ada penerbangan langsung tapi masih dianggap kurang. Apalagi Nabire, sehingga
kami minta (bupati) agar memutuskannya secara bijaksana,†imbaunya.
Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan
Papua Djuli Mambaya. Pihaknya berharap Bupati Nabire dapat mempertimbangkan
keputusannya, sebab penghentian pengoperasian maskapai Wings Air dapat memberi
dampak negatif terhadap angkutan udara jelang Natal dan Tahun Baru.
“Seperti bapak Wagub katakan kalau alasan
pribadi tidak bisa dicampuradukan dengan kepentingan rakyat. Karena terus
terang saja kita butuh penerbangan. Bahkan sebenarnya harga tiket Wings Air Nabire
- Sentani lebih murah dari maskapai lainâ€.
“Makanya, besok saya akan coba ketemu bupati dan
akan kami berusaha membicarakan supaya ditarik keputusan itu. Sebab dampaknya
sangat besar jelang Natal,†harapnya.
Sebelumnya, Bupati Nabire Isaias Dou
mengeluarkan surat larangan beroperasi di daerahnya bagi maskapai penerbangan
Wings Air. Surat larangan diterbitkan dengan nomor : 553/2330/set yang
ditandangani oleh Bupati Nabire Isaias Douw.
Isi surat tertanggal 6 Desember 20116
tersebut, menyebutkan kurangnya kenyamanan pelayanan penerbangan oleh maskapai
PT. Wings Air di Nabire, sehingga mengakibatkan timbulnya ketidakpuasan
penumpang yang menggunakan layanan transportasi.
Pelarangan aktivitas penerbangan dimulai sejak Sabtu
(10/12) hingga batas waktu yang tak ditentukan.