Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengkritisi
para Kepala Daerah yang kerap memberikan dana hibah kepada pihak tertentu tanpa
menyertakan bukti atau surat pertanggungjawaban (SPJ).
Hal ini disampaikan Auditor Utama Keuangan
Negara VI BPK RI, H. Sjafrudin Mosi, saat berkunjung ke Jayapura, pekan
kemarin.
Menurut dia, jika diperhadapkan pada situasi
seperti itu, bagaimana mungkin BPK dapat diyakinkan bahwa dana itu diberikan
kepada seseorang tetapi tak ada alat bukti yang membenarkan. Celakanya lagi,
lanjut Mosi, BPK dalam rekomendasinya terpaksa meminta agar dana itu disetorkan
kembali kepada kas negara.
“Ini seru sekali kalau sudah seperti ini
rekomendasi dari BPK yang meminta dananya dikembalikan. Ya, bagaimana mau
disetor kembali ke kas negara sedangkan uang itu sudah diserahkan kepada orang
tertentu,†terang dia.
Mosi mengatakan, masalahnya sebenarnya terletak
pada permasalahan administratif atau pertanggungjawaban yang tidak tertib.
Sementara hal itu, terjadi hampir di setiap kabupaten dan kota ada.
Oleh karena itu, ia mengimbau para kepala
inspektorat di provinsi maupun kabupaten dan kota agar menindaklanjuti hal itu
dengan berkoordinasi bersama pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
serta BPK RI Perwakilan Papua.
Ia pun berharap masalah itu tak didiamkan oleh
pemerintah daerah padahal jika dijumlahkan seluruhnya dana yang harus disetor
pemda sangat besar.
“Makanya saya minta kepala inspektorat
provinsi coba cari solusi tentu ini juga harus sepengetahuan KPK dan harus diselesaikan
sebab dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan ini harus disetorkan kembali ke
kas negara.
“Makanya kepada kepala BPK Perwakilan Papua saya minta
berupaya untuk mengkonsultasikan dengan Pemda. Jangan dibiarkan menggantung
karena ini bahaya. Sekali lagi saya ingatkan tidak bisa menggantung dan kepala
inspektorat jangan lagi ada pelonggaran seperti itu. Sebab disitulah gunanya seorang
kepala inspektorat yang mesti memastikan tertib administrasi di daerah. Intinya
inspektorat pastikan tidak boleh lagi ada pengeluaran yang tanpa bukti,â€
pungkasnya.