Pemerintah Provinsi Papua
membantah kabar berita adanya perusakan hutan sebagaimana yang dilontarkan
salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal demikian dikatakan Asisten
Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, Senin
(9/1) di Jayapura.
Ia pun menantang LSM tersebut untuk datang dan
menunjuk langsung, tudingan pembiaran atau perusakan hutan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
“Ada yang menyoroti seolah-olah hutan kita
dirusak. Kalau ada LSM (NGO) yang megatakan seperti itu, saya mau bilang atas
nama rakyat dan Pemerintah Papua, datang dan hadir disini lalu tunjukan dimana
(kerusakan hutan) itu,†tegas dia.
Menurut dia, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pembangunan tak menjalankan secara serampangan. Ada aturan yang dipakai sebagai
acuan supaya setiap kebijakan yang diambil tak keluar dari jalur
perundang-undangan.
Begitu pula dalam kebijakan pengelolaan
kehutanan di Bumi Cenderawasih, dimana pemerintah provinsi tak sembarangan
mengeluarkan ijin pengelolaan hutan kepada pihak swasta.
“Kita ini negara bukan sembarangan, kami juga
tau melestarikan hutan. Makanya di struktur lembaga pemerintahan kita ada
instansi yang menangani pengelolaan hutan dan lingkungan hidup. Bahkan kami tak
gampang memberi ijin.â€
“Karena apa, sangat penting bagi kami di Papua
untuk menjaga kelestarian hutan Papua supaya menjadi “paru-paru†dunia. Dan
sampai saat ini dengan bangga saya katakan kita masih konsisten 83 persen
menjaga hutan, kemudian hanya 17 persen yang dikelola secara ekonomi,â€
terangnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua
Elysa Auri mengatakan Pemerintah Provinsi sampai saat ini masih terus
berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi bagi
keberlanjutan generasi masyarakat Papua.
Komitmen dukungan ini, tertuang dalam Perdasi
nomor 13 tahun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dimana RTRW tersebut,
sangat progresif dengan memetakan 90 persen kawasan hutan dari luas wilayah Provinsi
Papua.
“Dilain pihak, sudah ada Perdasi yang akan
menjadi rujukan dalam proses perencanaan pembangunan dan perijinan di Papua.
Sehingga Implementasi RTRW telah dijabarkan dalam perencanaan pembangunan baik
dalam jangka panjang, jangka menengah dan Renstra SKPD serta jangka panjang,â€
ujar dia.