Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta
Joseph R. Donovan Jr, mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang terus berusaha
mencari win win solution (solusi yang menguntungkan kedua belah pihak), antara PT.
Freeport Indonesia dengan negara.
Dukungan itu disampaikan Dubes Joseph di Jayapura, Selasa
(7/3) usai bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Pak Presiden Jokowi sebut persoalan dengan Freeport win win
solution. Saya sangat setuju sekali dengan itu. Sebab kebijakan ini akan
memberikan sinyal kepada investor asing di masa mendatang bahwa Indonesia
memiliki daya saing tingkat global. Ini juga merupakan bagi mereka yang ingin
berinvestasi di Indonesia,” terang dia.
Dikatakan Dubes, Pemerintah Amerika Serikat terus memantau
permasalahan yang terjadi antara Freeport dan Pemerintah Indonesia. Karena itu,
pihaknya terus mendorong Pemerintah Indonesia dan Freeport untuk terus membuka
ruang komunikasi, sehingga kedepan dapat dicapai kesepakatan yang saling
menguntungkan diantara kedua belah pihak.
Sebelumnya, Presiden Jokowi di
Jakarta mengatakan pemerintah tengah mencari solusi yang saling menguntungkan
kedua belah pihak, baik Indonesia ataupun Freeport.
"Sudah disampaikan oleh Menteri bahwa
pemerintah ingin mencari solusi menang-menang. Dicarikan solusi yang win-win.
Kita ingin itu," kata dia.
Senada dikatakan Wakil Menteri ESDM Arcandra
Tahar. Ia mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada jajaran
Kementerian ESDM untuk menghadapi kasus ini.
Arahan itu supaya pemerintah tetap mencari
jalan penyelesaian terbaik terhadap kasus itu.
Sementara Gubernur Papua mengaku sejalan dengan pemerintah
pusat yang berkeinginan kuat untuk menguasai saham mayoritas PT. Freeport
Indonesia. Sebab dengan menguasai 51 persen saham PT. Freeport, diyakini
perekonomian Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan.
"Karena dilain pihak, sektor ekonomi yang dikuasai oleh
asing akan membuat kita tertinggal jauh. Makanya, kami setuju kalau pemerintah
pusat yang mendapat saham mayoritas di Freeport,” terang dia.
Lukas juga meminta Freeport tak lupua dengan kewajibannya
menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia, dengan membayar tunggakan
Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp3,5 triliun.
“Pengadilan PajakIndonesia pada 17 Januari lalu menolak gugatan Freeport sehingga kami
minta mereka segera membayar tunggakan pajaknya, baik pokok pajak dan dendanya
sebesar kurang lebih Rp. 3,5 Triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
Ini harus segera diselesaikan” tambah dia.