Badan Pendapatan Daerah Papua menuntut PT. Freeport
Indonesia untuk segera melunasi utang pajak air permukaan sebagaimana putusan
pengadilan pajak Jakarta.
“Dari perhitungan kami, pajak air permukaan yang harus
dibayar Freeport sejak 2011-2016 mencapai Rp5 triliun lebih. Karena itu, kita
menuntut mereka segera melaksanakan kewajiban mereka,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Gerson
Jitmau, Rabu (26/4) di Jayapura.
Menurut dia, putusan pengadilan pajak Jakarta bersifat final
dan mengikat. Dengan demikian perusahaan tambang emas raksasa asal Amerika
Serikat ini sudah tak bisa lagi menempuh jalur hukum lain.
“Sesuai putusan pengadilan bulan Januari 2017 Freeport sudah
harus membayar. Putusan pengadilan ini sudah final dan tidak ada banding atau
jalur hukum lain,” katanya.
Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua baru-baru ini
telah menerbitkan surat tagihan kepada PT Freeport Indonesia, terkait permintaan
pembayaran atas pajak air permukaan dimaksud.
Surat tagihan telah dikirimkan pada pekan lalu, langsung ke
Kantor Perwakilan PT. Freeport Indonesia yang ada di Jayapura maupun Kantor Pusat
di Jakarta.
“Sebab kalau tidak bayar bisa secara paksa kita memberikan
garis polisi di kantor PT. Freeport. Atau bisa juga ijin yang dikeluarkan oleh
bapak Gubernur itu bisa saja dicabut,”jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe mendesak
PT. Freeport Indonesia untuk segera menjalankan keputusan Pengadilan Pajak
Jakarta, dengan membayar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) senilai Rp3,5
triliun, berikut dendanya.
“Pengadilan
Pajak Indonesia pada 17 Januari lalu
menolak gugatan Freeport sehingga kami minta mereka segera membayar tunggakan
pajaknya, baik pokok pajak dan dendanya sebesar kurang lebih Rp. 3,5 Triliun
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Ini harus segera diselesaikan” tegas
Lukas.
Gubernur Enembe mengatakan munculnya gugatan pajak oleh PTFI
dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak oleh PT
Freeport Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
didalam hasil auditnya.
“BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan
pembayaran pajak PTFI terhadap penggunaan air permukaan sejak 2011 – 2015”.
“Pemprov Papua kemudian mengirimkan surat ke pada PTFI
untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Freport menolak
menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak
Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak”Sambung dia.