Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) Papua, Zakarias Giay mengaku baru-baru ini telah memulangkan dua Aparatur
Sipil Negara (ASN) peserta diklat, yang tengah dalam pengaruh minuman keras
didalam kelas.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan peringatan
lisan kepada kedua ASN ini. Sayangnya mereka tak mendengarkan teguran itu
sehingga kami ambil keputusan memulangkan,” kata Zakarias kepada pers, Senin
(12/6), di Jayapura.
Zakarias mengaku, telah menyurati pemda
setempat yang telah mengirim dua ASN tersebut. Kebijakan ini pun mendapat
dukungan penuh dari pemerintah kabupaten asal dua ASN itu.
“Kebijakan kami memulangkan dua ASN ternyata
mendapat dukungan pemerintah kabupatennya. Apalagi saat ini Pemprov Papua
tengah gencar-gencarnya menggalakkan Perda pelarangan miras di Papua,” kata
dia.
Ditempat yang sama, Asisten Bidang
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua menilai positif kebijakan
Kepala Badan Pengembangan SDM Papua. Apalagi Gubernur Papua telah menerbitkan
larangan keras bagi ASN untuk mengkonsumsi miras saat jam kerja apalagi, saat
tengah mengikuti Diklat.
Tak hanya ASN, lanjut dia, warga masyarakat
diharapkan tak lagi mengkonsumsi miras, sebab dapat memicu bentuk dan tindak
kekerasan lainnya.
“Sebab bagaiana ASN bisa menegakkan Perda tapi
ternyata masih mengkonsumsi miras. Apalagi pada saat tengah mengikuti diklat”.
“Karena intinya, Perda ini untuk melindungi semua
manusia yang tinggal di Tanah Papua. Sementara ASN yang ikut Diklat merupakan
calon pemimpin masa depan. Justru harus menjadi contoh yang baik bukan
melakukan hal yang dilarang,”serunya.