Dinas Pendidikan Papua memastikan bakal
mendorong pemberian sanksi bagi pihak sekolah yang memberlakukan pungutan liar
bagi siswa dan siswi baru yang mendaftar di tahun ajaran 2017.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas
Pendidikan Papua Elias Wonda di Jayapura, Selasa (13/6).
“Saya katakan bila ada sekolah di Papua yang
melakukan pungutan, wajib mendapat sanksi. Tentunya kita akan mendorong kepada
pemerintah kabupaten/Kota setempat. Karena mereka yang punya wilayah,” terang
dia.
Elias mengaku, pihaknya bakal menunjuk tim
guna mengawasi pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah. Bila menemukan
pungutan liar, tambah dia, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada
bupati atau walikota setempat, agar segera diberi teguran dari pimpinan.
“Tentunya kita minta masyarakat supaya bisa
mengadukan ke dinas pendidikan setempat. Nanti sebagai tindak lanjutnya, dinas
pendidikan akan memberi peringatan kepada pihak sekolah agar tidak melakukan
pungutan lagi. Bila masih terjadi tentu akan ada sanksi tegas,” ucapnya lagi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura
mengingatkan sekolah negeri yang ada di seluruh Port Numbay, agar tak
memberlakukan pungutan bagi siswa dan siswi baru, pada penerimaan tahun ajaran
2017/2018.
Hal tersebut dikatakan Sekda Kota Jayapura RD
Siahaya, di Jayapura, baru-baru ini
“Apalagi sekolah negeri tak boleh lakukan
pungutan dalam proses penerimaan siswa baru. Kalau sekolah swasta pasti
melakukan pungutan, tetapi saya harap tetap mengikuti rambu-rambu yang ada.
Diantaranya pihak yayasan mesti mengeluarkan surat edaran tentang besarnya
biaya pendidikan yang diminta kepada wali murid,” ungkapnya.
Sementara bagi pihak sekolah negeri yang
melakukan pungutan, tambah dia, Pemerintah Kota Jayapura tak segan-segan untuk
menindak tegas oknum yang bersangkutan.
“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk
turun ke lapangan mengecek proses penerimaan siswa baru apakah berjalan dengan
lancar atau tidak. Sekaligus mengecek apakah ada praktek pungutan,” tegas dia.