Pemerintah Provinsi Papua menggelar kegiatan
bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang
dikhususkan bagi aparatur pengawas pemerintah provinsi maupun pejabat pembuat
komitmen, Rabu (14/6) kemarin, di Jayapura.
Menurut Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri,
pentingnya pemahaman mendalam terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah
didasarkan pada kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini.
Diantaranya, masih terjadinya KKN akibat
lemahnya penguatan dan pemahaman maupun kualitas pekerjaan. Dilain pihak, lemahnya
kepatuhan terhadap implementasi sistem pengendalian intern terhadap ketentuan
peraturan undang-undang yang berlaku.
“Atas dasar itulah Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintahmelakukan bimbingan teknis terkait pengembangan kapasistas
bagi aparatur pengadaan barang dan jasa di pemerintah provinsi,” terang Elysa.
Dikatakan dia, kegiatan Bimtek tersebut juga tak
terlepas dari fungsi dan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di
lingkungan pemerintah provinsi dalam melaksanakan tugasnya. Dimana mereka
diharapkan mampu memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan,
efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaran tugas maupun fungsi
instansi pemerintah.
“Sebab kita juga ingin aparatur pengawas
pemerintah provinsi bisa memberikan peringatan dini serta meningkatkan
efektivitas manajamen resiko pada penyelenggaraan tugas maupun fungsi
pemerintah. Dilain pihak, dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata
kelola penyelenggaran tugas maupun fungsi pemerintah,” ucap dia.
Demikian halnya dengan pejabat pembuat
komitmen, diharapkan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap pengadaan
barang dan jasa yang mutlak adanya. Hal demikian, dapat dilihat dari tugas
pokok dan kewenangannya yang sangat strategis terutama pada proses pengadaan
barang dan jasa pemerintah.
“Sebab banyak terjadi kesalahan dan kekeliruan
dalam proses spesifikasi barang dan jasa. Kemudian perencanaan kontrak yang
karena lemahnya pemahaman dan pengetahuan dari pejabat pembuat komitmen itu
sendiri”.
“Oleh karenanya, semoga dengan keterlibatan pejabat
pembuat komitmen dalam kegiatan ini sedapat mungkin mampu meminimalisir potensi
terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah kedepan,” pungkasnya.