Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan
Piet Rawar mengaku tak dapat berkomentar banyak mengenai masalah Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) karyawan PT. Freeport Indonesia (PTFI), yang merupakan imbas dari
penghentian izin ekspor biji konsentrat oleh pemerintah pusat.
Kepada harian ini, Yan mengatakan pemerintah
provinsi tak dilibatkan sama sekali oleh pemerintah daerah setempat (Kabupaten
Mimika), pemerintah pusat bahkan Freeport, berkaitan dengan masalah PHK itu.
“Kami di Provinsi tidak dilibatkan, hanya
laporan saja yang kami terima”.
“Yang jelas mengenai laporan tenaga kerja di
Freeport, sekali lagi saya katakan sudah ditangani pemerintah kabupaten
setempat (Mimika) dan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta,” terang Yan di
Jayapura, Kamis (15/6) kemarin.
Sementara ditanya mengenai pembayaran hak
karyawan yang di PHK Freeport, berupa pesangon serta tunjangan lainnya yang
menurut informasi belum dibayarkan, Yan kembali menegaskan tak punya informasi
apa pun.
“Padahal sesuai prosedur baik Freeport maupun
Pemda Mimika mesti melaporkan dan meminta bantuan kepada Gubernur Papua untuk
penyelesaian masalah ini”.
“Namun yang terjadi sebaliknya, pemda
setempat tidak pernah menyampaikan
permohonan bantuan kepada pemerintah provinsi. Hanya yang jelas masalah ini
masih ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Kabupaten
Mimika. Instansi setempat ini pun langsung berkooordinasi dengan Kementerian
Tenaga kerja di Jakarta,” keluhnya.
Sebelumnya menurut informasi lapangan jumlah karyawan
yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh Freeport mencapai ribuan. Jumlah
ini sudah termasuk dengan karyawan yang menjadi peserta aksi mogok.