Pemerintah Provinsi Papua mengakui ada temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum ditindakanjuti sejak tahun 1981
lalu. Meski begitu, Inspektorat Provinsi Papua bersama Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) terus berupaya keras untuk menindaklanjuti temuan itu
“Soal temuan sejak tahun 1981 ini, sebenarnya
menyangkut masalah administrasi saja yang terlewat. Tapi kita mengupayakan
dengan membikin format, agar teman-teman di SKPD yang ada saat ini mampu
menjawab dan menindaklanjutinya”.
“Dilain pihak, kita juga sudah menyerahkan ke
Dirjen Piutang Negara supaya bisa segera diselesaikan juga. Sebab temuan ini
sifatnya uang-uang yang harus dipertanggungjawabkan”.
Dimana pada waktu itu Surat Pertanggungjawaban
(SPJ) diselesaikan, tapi tidak lengkap. Namun sekali lagi ini jadi temuan dalam
bentuk saldo,” kata Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang, usai
penandatanganan pakta integritas pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan
ketentuan berlaku, Senin (3/6) di Jayapura.
Anggiat juga mengingatkan SKPD untuk
menyelesaikan temuan penggunaan dana Otsus 2011-2012 yang meski pada saat itu,
belum dijabat oleh kepala badan, dinas maupun biro sekarang ini.
“Sebab saat ini tidak ada lagi istilah temuan tak
harus tindaklanjuti. Memang diberikan waktu enam bulan untuk menyelesaikan. Namun
kita optimis pada bulan ini, semua temuan sejak 1981 maupun dana Otsus 2011 dan
2012, sudah bisa selesai semuanya,” tegasnya.
Sementara Sekda Papua Hery Dosinaen berharap
SKPD segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menyelesaikan sejumah temuan
itu.
“Kita ini ada bawaan temuan dari 1981 sampai
2012. Saya yakin memang temuan ini terjadi saat kita semua mungkin belum
bertugas disini. Tapi itu perintah UU sehingga menjadi tanggung jawab kita untuk
menyelesaikan temuan itu”.
“Karena itu, saya mengapresiasi semua pihak
yang sudah membantu melaksanakan maupun menindaklanjuti temuan itu. Saya harap
SKPD sekali lagi bisa membantu menuntaskan tugas ini dan yakinlah bahwa apa
yang dilakukan tak memiliki konsekuensi hukum terhadap pejabat eselon II yang
ada saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan pakta integritas
pengelolaan keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan berlaku sebagai rencana
aksi atas rekomendasi BPK tahun 2016. Dengan penandatangan itu, diharapkan semua
SKPD mampu melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan.