Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua mengakui pengawasan
peredaran kayu di Bumi Cenderawasih masih sangat minim.
Dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray, minimnya
pengawasan ini membuat hilir mudik truk-truk pengangkut kayu semakin tak terbendung.
“Memang kita sudah mendengar sejumlah keluhan. Diantaranya Bupati
Sarmi, Jayapura dan Merauke. Ada juga dari Wakil Ketua DPRD Sarmi yang meminta
perhatian dari Dinas Kehutanan Papua”.
“Tentunya kita terus berupaya sekuat tenaga hanya memang,
sejumlah kendala diantaranya keterbatasan sumber daya manusia, pada akhirnya
membuat pengawasan terhadap peredaran kayu tidak berijin menjadi kurang
maksimal,” tuturnya kepada pers, Rabu (5/7) kemarin.
Oleh karenanya, Jan mengharapkan dukungan dari berbagai
pihak untuk memaksimalkan pengawasan terhadap maraknya peredaran kayu di Bumi
Cenderawasih, yang disinyalir sebagai kayu ilegal.
Dukungan tersebut, juga diarahkan kepada pihak aparat
keamanan baik TNI maupun Polri, agar mampu meminimalisir tingkat peredaran kayu
yang tak memiliki surat lengkap.
Sementara itu, Jan mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi
dengan Bupati Sarmi dan Gubernur Papua agar dalam waktu dekat melakukan serangkaian
operasi gabungan. Hal tersebut bertujuan meminimalisir perdagangan kayu ilegal dari
Sarmi ke wilayah Jayapura dan sekitarnya.
“Sebab kalau kita amati menurut laporan intensitas peredaran
kayu ilegal ini makin meningkat. Dimana seluruh kayu ini diangkut pada waktu
dini hari. Sehingga disaat orang lelap tertidur ini kayu tersebut bebas
diangkut dari Sarmi menuju Jayapura dan sekitarnya,” ungkap dia.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty sewaktu menjabat sebagai Pelaksana Tugas
Bupati Sarmi bersama rombongan wartawan pernah mendapati sebuah truk yang
mengangkut kayu olahan keluar hutan tanpa dibekali kelengkapan surat maupun
dokumen kepemilikan.
Elia pun langsung menginterogasi supir truk yang singgah di
Pos Pengawasan Peredaran Hasil Hutan Taman Sari Dinas Kehutanan Kabupaten
Sarmi, Distrik Bonggo Timur Jl. Raya Sarmi – Jayapura, beberapa waktu lalu.
Truk yang dikemudikan Bahar (35) sebelumnya mengangkut kayu
dari wilayah Dengke Sarmi untuk dibawa ke wilayah industri pengolahan kayu
menjadi furniture di kilo 8. Meski tak memiliki surat kelengkapan, kayu itu
bukannya tak bertuan.
Menurut pengakuan Bahar, kayu tersebut dimiliki seorang warga
Sentani Kabupaten Jayapura bernama Yudi.
“Kayu ini saya angkut dari Dengke, dan ini kali pertama
karena biasanya saya ambil (kayu) dari
Lereh. Kalau angkut kayu dari lereh biasa tidak pakai surat juga. Biasanya kami
singgah ke pos pengawasan peredaran hasil hutan hanya untuk lapor kayu ini
milik siap, lalu jalan lagi,” katanya menjawab pertanyaan Bupati Elia.
Sementara ketika menyatakan kepada petugas pos tindakan apa
yang akan diambil, Elia mendapat jawaban yang mencengangkan dimana mereka hanya
mencatat dan membiarkan kayu tersebut berlalu diantar kepada pemilik meski
tanpa dilengkapi surat maupun dokumen kepemilikan kayu.
Elia pun terhera-heran dan memerintahkan petugas pos
pengawasan Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi untuk menghubungi atasannya. Sayangnya
akibat kesulitan akses komunikasi, upaya itu urung terjadi.
Meski begitu, Elia berpesan kepada petugas pos agar dimasa
mendatang lebih aktif dan tak pandang buluh menindak pihak-pihak yang mengambil
keuntungan dari hasil hutan Papua secara ilegal.
“Sebab sangat disayangkan bila hasil hutan yang
sebenarnya bisa dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat Papua, justru
dinikmati oleh segelintir orang dengan cara melawan hukum,” tegasnya.