Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyebut kasus
pelanggaran Pilkada Tolikara yang menyeret nama Lukas Enembe dan kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka, secara hukum sudah tidak bisa dilanjutkan.
“Secara formil sudah tidak bisa dilanjutkan
karena ada batas waktu. Kalaupun diajukan nanti kita yang salah. Bahasa
hukumnya sudah daluarsa. Sehingga kasus ini secara teori sudah tidak bisa lagi
dilanjutkan,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachrudin Siregar kepada
pers, Rabu (12/7), di Jayapura.
Dikatakan, pihaknya tak ingin memaksakan
sesuatu yang tidak tepat. Apalagi sampai saat ini pihak kejaksaan mengaku bahwa
berkas hasil penyidikan dari pihak kepolisian belum sampai di meja tim penyidik
kejaksaan.
“Yang jelas sampai hari ini berkas tidak ada
di kita. Sehingga untuk kasus ini maka saya meminta semua pihak agar jangan
mencari-cari (kesalahan seseorang) dengan alasan kepentingan hukum,” tutur dia.
Ia menambahkan, dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Daerah, disebutkan terdapat batas waktu dalam suatu penyidikan.
Sama halnya untuk penuntutan yang memiliki batas waktu untuk pelaksanaan sidang.
“Sidangnya saja dibatasi kalau tidak salah 11
atau 14 hari saja. Sehingga saya katakan semuanya ini dibatasi,”ucap dia.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran Pilkada
di Kabupaten Tolikara 2017 yang menimpa Ketua DPD Partai Demokrat Papua berawal
saat pelapor yang juga Calon Bupati Tolikara 2017 – 2022 Amos Jikwa melaporkan dugaan
pelanggaran ke Bawaslu dan Mapolda Papua.
Amos menilai Lukas Enembe sudah menyalahi
kewenangannya sebagai pimpinan daerah dengan melakukan kampanye hitam dan
secara langsung meminta masyarakat di Distrik Kanggime untuk memilih kandidat
nomor urut 1, Usman Wanimbo ( Calon Bupati Petahana) - Dinius Wanimbo.
Meski begitu, Amos Yikwa disebut sudah mencabut
laporan dari Sentra Gakumdu karena persoalan itu telah diselesaikan secara
kekeluargaan.
"Dia (Amos-red) adalah keluarga saya,
jadi saya sebelumnya sempat bertanya ke dia tentang persoalan ini. Lalu kami
bertemu dan masalah ini sudah kita selesaikan secara kekeluargaan," ucap Gubernur
Papua Lukas Enembe.
Meski begitu Lukas Enembe mengakui bahwa dirinya
memang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan nomor urut 1, Usman Wanimbo
- Dinus Wanimbo, di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, seminggu sebelum
pencoblosan.
"Tapi saya datang sebagai pimpinan partai
pengusung. Dan lagi tempat itu merupakan kampung saya. Disana saya meminta
mereka mendukung pasangan Usman - Dinus . Sebab kalau mereka dukung saya
sebagai gubernur, maka harus dukung Usman juga. Karena kita berada dalam satu
partai," ucap dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Papua merilis
kronologi penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus Pilkada Tolikara, pada
Selasa (11/7) di Jayapura.
Kepada wartawan Jayapura, Direskrimum Polda
Papua Kombes Pol Hendrik P. Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Papua
Kombes Pol. Achmad M. Kamal, menjelaskan pihak kepolisian sudah memenuhi semua
unsur penyidikan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang.
Hanya disinggung soal langkah selanjutnya, Hendrik
Simanjuntak, menyebut hal itu sebaiknya ditanyakan kepada Koordinator Sentra
Gakumdu Papua. “Sebab hasil penyidikan sudah diserahkan dan diambil alih oleh
Koordinator Sentra Gakumdu Papua,” pungkasnya.