Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Mendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, Gubernur
Papua Lukas Enembe berpesan agar memprioritaskan anggaran untuk belanja pelayanan
publik.
Hal demikian disampaikan Gubernur Lukas Enembe
dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekertaris Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri, Indro Baskoro, pada pembukaan sosialisasi Permendagri Nomor 33
Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, di Sasana Krida Kantor
Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (13/7) di Jayapura.
Lukas juga meminta pemerintah kabupaten dan
kota untuk memperhatikan jadwal maupun tahapan proses penyusunan, pembahasan
dan penetapan ABPD 2018. “Tetapi disatu sisi juga memastikan agar penganggaran
itu, dapat benar-benar didedikasikan untuk rakyat. Kemudian harus berjalan
dengan efisien dan penuh integritas,” terang dia.
Menurut dia, kinerja birokrasi saat ini
mendaat sorotan tajam karena struktur yang gemuk, kurang responsif dan biaya
tinggi. Belum lagi keluhan terhadap birokrasi, terkait biaya yang ditanggung
oleh daerah dibandingkan dengan manfaat yang dihasilkan.
Disamping itu, terjadi inefisiensi dan ketidakekonomisan
yang dilakukan aparatur birokrasi dalam mengelola keuangan. Sehingga dala
membiayai satu kegiatan terjadi kelebiha kebutuhan dan batas kewajaran yang
tentunya menambah beban APBD.
“Birokrasi yang gemuk ini menyebabkan membengkaknya belanja untuk birokrasi. Maka
kalau hal ini tidak dikelola dengan baik maka dikuatirkan porsi belanja APBD
untuk aparatur melebihi belanja publik. Dampaknya, kinerja pelayanan pemerintah
daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya”.
“Sehingga pada kesempatan ini juga saya berharap
alokasi APBD dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial supaya mulai
dibatasi serta dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sebagaimana
peraturan perundang-undangan”.
“Termasuk melakukan pemantauan pada penyerapan
anggaran sehingga langkah-langkah perbaikan dapat diakukan lebih awal,”
ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah pendapatan dan belanja
APBD, menunjukan besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota. Sehingga membutuhkan sistem pengendalian internal yang memadai
dan handal.
Kendati begitu, sistem pengendalian internal ini harus
diterapkan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran sampai tahap pelaksanaan
maupun pertanggungjawaban. “Maka itu, disinilah peran Badan Anggaran DPRD dan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah sangat berpengaruh terhadap kinerja pengelolaan
keuangan daerah,” pungkasnya.