Guna memaksimalkan daya serap anggaran di
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Provinsi Papua bersama
pihak ketiga menyepakati semua pekerjaan fisik maupun pengadaan barang dan
jasa, berakhir di November mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun, saat
diwawancara pers, Kamis (13/7), di Jayapura.
“Sudah disepakati dengan pak Sekda, bahwa seluruh
pekerjaan harus berakhir pada November mendatang. Sementara untuk semua tagihan
dari pihak ketiga, bakal diserahkan pada awal bulan Desember dari BPKAD. Paling
lambat maksimal 20 Desember sudah diserahkan semua tagihan,” tutur dia
Menurut dia, selama ini kurang maksimalnya
penyerapan, diantaranya akibat keterlambatan penagihan dari pihak ketiga. “Contohnya,
sebelum melaksanakan sebuah pekerjaan biasanya kontraktor punya hak untuk mencairkan
uang muka. Tapi sebagian besar mencairkan setelah pekerjaan rampung”.
“Sebab intinya jika semua kegiatan sudah
selesai lalu ditagih dan telah dibayarkan, maka daya serap pun akan maksimal”.
“Tapi kedepan yang menjadi perhatian SKPD adalah
pekerjaan yang tidak rampung. Sehingga kemungkinan besar tidak akan dilanjutkan
pada APBD Perubahan. Sebab bila dilanjutkan berpotensi mengganggu penyerapan,”
tutur dia.
Sementara ditanya soal daya serap Pemprov
Papua tahun ini, Ridwan mengaku baru mencapai 40 persen meski sudah sampai pada
pertengahan tahun anggaran 2017. Meski begitu, pihaknya optimis sampai dengan
akhir tahun, daya serap akan terealisasi 100 persen.
“Walau sekarang belum sampai 50 persen, saya yakin
sampai akhir tahun anggaran target daya serap Pemprov Papua akan tercapai.
Kendati ada sisa, saya yakin tak bakal banyak. Makanya kita akan dorong proses
lelang di Biro Layanan Pangadaan Barang dan Jasa, supaya dipercepat dan bisa
tuntas dalam bulan ini,” harapnya.