Dinas Kesehatan Provinsi Papua kembali menepis
dugaan dobel pembiayaan antara program Kartu Papua Sehat (KPS) dan BPJS. Kali
ini disampaikan Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Silwanus Sumule, di
Jayapura, Jumat kemarin.
Dia mengatakan, KPS dan BPJS membiayai dua hal
yang berbeda. Dimana KPS sifatnya mendukung pembiayaan bagi pasien orang asli
Papua (OAP) yang tak termasuk dalam paket BPJS.
“Intinya saya katakan KPS membayar jasa
pelayanan kesehatan. Sementara BPJS tidak demikian. Kemudian dana KPS juga
diperuntukkan bagi penyediaan obat-obatan, alat maupun bahan habis pakai,
makanan pasien, biaya administrasi, dan biaya operasional yang meliputi
transportasi setempat”.
“Belum lagi ada pengadaan peti jenazah,
pembayaran premi Kelas III Jaminan Kesehatan Nasional, jasa atau insentif
pelayanan. Bahkan juga untuk penyediaan alat kedokteran minimal untuk rumah
sakit di wilayah regional,” tuturnya.
Dia mengklaim keberadaan KPS juga telah
mendorong pelayanan kesehatan kepada masyarakat Papua menjadi lebih fleksibel. Dimana
orang asli Papua kini memiliki dua jenis jaminan pelayanan kesehatan.
“Pertama ada jaminan dari dana Otonomi Khusus
(Otsus) dalam bentuk KPS kemudian sebagai warga negara mendapat jaminan
pelayanan kesehatan dalam bentuk BPJS kesehatan”.
“Dalam aturan perundang-perundangan juga sudah
jelas katakan bahwa KPS itu perintah undang-undang, dimana OAP mesti mendapat
jaminan kesehatan dari dana Otsus. Kalau pusat dari pemerintah pusat ya melalui
BPJS. Sehingga kita harap perdebatan mengenai dua program ini bisa
diminimalisir sebab dua-duanya sangat membantu masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Papua
Aloysius Giay, menyebut keberadaan KPS justru sangat membantu dan memudahkan
OAP dalam berobat ke rumah sakit.
Bahkan menurut data terakhir, jumlah pengguna KPS naik
menjadi 1,3 juta di 2016 dibanding 2015 sebanyak 1,2 juta pengguna. “Sehingga
saya katakan KPS sangat bermanfaat,” tutupnya.