Wakil Gubernur Papua Kleme Tinal mengimbau
semua pihak untuk tak menilai ada bentuk diskriminasi didalam amanat Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, yang didalamnya
menginstruksikan ada keberpihakan kepada orang asli Papua (OAP).
Sebab keberpihakan itu merupakan amanat UU
yang diberikan pemerintah pusat kepada Papua,
untuk dijalankan sebagaimana mestinya sehingga terjadi pemerataan
pembangunan dan peningkatan kesejahteraan antara wilayah timur dengan tengah
dan barat Indonesia.
“Dari 34 Gubernur yang ada di republik ini,
bukan kita yang minta tapi negara yang kasih (UU Otsus) bagi Papua, Papua
Barat, Aceh, Jogyakarta dan DKI”.
“UU Otsus ini berlaku di provinsi sehingga
kelihatannya berpihak pada orang asli Papua. Saya katakan sekali lagi itu
negara yang suruh dan ini yang disebut diskriminasi positif. Karena itu, perlu
kita jelaskan supaya tidak muncul satu kesan yang tidak benar,” terang dia di
Jayapura, akhir pekan kemarin.
Meski begitu, lanjut Klemen, selain UU Otsus,
Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ada di Papua turut menjalankan UU
yang berlaku secara umum. “Karena itu, percayalah bahwa keberadaan pemerintah
di Papua tujuan utamanya mensejahterakan masyarakat”.
“Sebab siapa pun yang ada di tanah ini harus
disejahterakan dan wajib mendapatkan haknya sebagai warga negara. Namun sekali
lagi ada UU yang mengatur keberpihakan pada OAP. Perintah UU ini pun harus
dijalankan beriringan dengan UU yang berlaku secara umum diatas tanah ini,”
jelas dia.
Pada kesempatan itu, Wagub Klemen Tinal
berharap semua warga di Bumi Cenderawasih untuk menyatu. Sebab semua warga yang
tinggal di Papua, juga merupakan orang asli Bumi Cenderawasih yang tak boleh dibeda-bedakan
suku maupun agamanya.
“Sebab, siapa pun dia, tetapi jika memiliki rumah dan
telah tinggal beranak cucu di tanah ini, artinya yang bersangkutan sudah
menjadi orang Papua,” jelasnya.