Pemerintah Provinsi Papua memastikan pegawai
negeri sipil yang bekerja rajin serta berprestasi, bakal menerima Tunjangan
Penghasilan Bersyarat (TPB) lebih besar ketimbang malas.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicholaus Wenda, di Jayapura, Jumat
(21/7) di Jayapura.
Menurut dia, dalam aturan baru yang digagas
bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawai yang
berkontribusi maksimal akan mendapat penghargaan lebih besar. “Dengan demikian
akan ada perbedaan antara yang berkinerja baik dengan yang tidak”.
“Sebab salah satu syarat untuk mendapat TPB
ini adalah masalah disiplin dan kinjera seorang pegawai. Makanya, dengan aturan
baru ini pembagian TPB akan adil dan sesuai dengan keringat yang dikucurkan
oleh pegawai negeri itu sendiri,” terang dia.
Sementara untuk memaksimalkan kinerja seluruh
pegawai negeri di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Badan
minta pemerintah kabupaten dan kota, agar mulai membiasakan pembagian tugas sesuai
dengan fungsinya.
“Pembagian ini tentunya bertujuan supaya tak
ada staf yang menganggur atau tidak mengerjakan tugas. Karena itu, pimpinan SKPD
saya harap sudah mulai membiasakan membagi tugas kepada staf. Sehingga tak ada
lagi kesan pegawai malas atau datang ke kantor tapi tidak ada yang akan
dikerjakan,” harapnya.
Sebelumnya, Sekda Papua mendorong kenaikan
Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) bagi pegawai negeri sipil.
Meski begitu,
ia berharap kenaikan TPB dapat dibarengi dengan meningkatnya prestasi dan etos
kerja pegawai negeri sipil. “Sebab sebagai abdi negara ASN mesti memberikan
pelayanan yang terbaik, demi
mensejahterakan seluruh masyarakat yang ada diatas tanah ini,” pungkasnya.