Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Provinsi Papua memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(ABPD) Perubahan 2017, dijadwalkan penyerahannya ke DPRP dalam bulan ini.
Kepastian ini disampaikan Kepala Bappeda Papua
Muhammad Musa’ad, saat memberikan keterangan kepada pers di Jayapura, akhir
pekan kemarin.
Menurut dia, saat ini APBD Perubahan 2017
sementara dalam tahap finalisasi. Bila sudah rampung, Kebijakan Umum Anggaran
Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) akan segera diserahkan ke DPRP.
“Intinya APBD Perubahan 2017 harus selesai bulan
ini. Sehingga kita bisa segera proses lebih lanjut”.
“Apalagi arahan bapak Gubernur Papua meminta kita
harus fokus supaya APBD perubahan ini bisa segera diselesaikan tanpa di
tunda-tunda lagi,” terang dia.
Meski begitu, lanjut dia, dalam APBD Perubahan
2017 tak ada tambahan anggaran pembangunan, sebab kepala daerah ingin lebih selektif
dalam penetapan program kerja.
“Artinya kalau memang ada pekerjaan yang sudah
tidak bisa dilaksanakan kenapa dipaksakan masuk (dalam APBD Perubahan 2017).
Apalagi kalau instansi itu ternyata sudah pada bulan keenam tapi belum
memproses program dan kegiatannya”.
“Kira-kira hakekat untuk anggaran perubahan
ini kita lebih selektif lagi, sebab ini sesuai petunjuk Gubernur. Dan lagi tidak
selamanya APBD Perubahan bertambah anggarannya. Kalau dulu namanya Anggaran
Belanja Tambaan (ABT), berarti ada dana yang meningkat. Kalau sekarang namanya APBD
Perubahan, berarti bisa bertambah, tetap atau berkurang,” jelasnya.
Sementara disinggung soal penyusunan APBD
induk 2018, tambah Musa’ad, secara umum untuk Rencana Kerja (Renja) dan Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dipastikan sudah rampung.
“Sehingga antara Oktober atau November kita
pastikan APBD Induk 2018 sudah bisa disahkan.
Apalagi sekarang ini Pemprov sudah menggunakan sistem aplikasi
e-budgeting, e-planinng dan serupanya hasil kerja sama dengan KPK”.
“Dimana penyusunan APBDnya akan lebih cepat, karena
semua Renja sudah ter-input pada sistem aplikasi itu sehingga tinggal
dimatangkan serta difinalisasi. Dengan demikian, KUA PPASnya lebih cepat
diterbitkan untuk diserahkan ke DPRP guna pembahasan dan pengesahan,” tutupnya.