Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
mengimbau Provinsi Papua untuk menambah kebutuhan tenaga fungsional APIP, baik
PIM II maupun auditor yang sampai saat ini secara nasional dibutuhkan kurang
lebih sekitar 46 ribu.
Dari nilai tersebut, sampai saat ini baru
terisi sekitar 16 ribu. “Karenanya, kami dari Kemendagri mendorong seluruh
pemerintah daerah melakukan inpassing sesuai dengan PermenPAN No 26 tahun
2016”.
"Maksudnya disini adalah Pemda di Papua
diharapkan mengoptimalkan formasi yang ada tetapi juga memberikan kesempatan
seluas-luasnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti proses
inpassing itu sesuai Permendagri No 3 tahun 2017,” terang Inspektur I
Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dadang Sumantri, dalam satu
kesempatan, pekan kemarin.
Dia pun menyoroti usulan Inpassing dari 29
kabupaten/kota di Papua, yang sampai saat ini baru kurang lebih separuhnya
mengusulkan. Itupun sebagian besarnya masih belum diikuti dengan data-data.
Oleh karenanya, ia meminta Pemda di Papua
segera melengkapi data Inpassing yang dibutuhkan, sehingga hal itu diharapkan
menjadi salah satu solusi terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) 18 2016 terkait
dengan perubahan tata kelola di SKPD.
Dia menambahan, keberadaan Inpassing juga
diharapkan mampu memaksimalkan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
(APIP) yang sampai saat ini dinilai rendah. Dimana terdapat berbagai
kekurangan, seperti masalah independensi tata kelola dan sumber daya.
Oleh karenanya, kehadiran APIP untuk melakukan
pengawasan perangkat daerah merupakan suatu kebutuhan yang vital. Sehingga
perlu satu strategi yang mumpuni untuk memaksimalkan SDM APIP secara efektif.
"Makanya kita di Kemendagri juga sudah
kerja sama dengan KPK. Lalu sudah ada perumusan langkah strategis yang akan
dijadikan dasar pengambilan kebijakan dalam penguatan APIP secara nasional.
Kemudian kami juga sudah merumuskan dan menyiapkan surat kepada presiden untuk meminta
dukungan langsung. Dimana surat itu diantaranya
merekomendasikan penempatan inspektorat daerah menjadi lembaga kuasi vertikal”.
“Ini artinya inspektur daerah diangkat diberhentikan
kepala daerah dengan seijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ini desakan KPK tapi
terus terang kami masih bertahan sebab inspektorat merupakan perangkat daerah. Sehingga
diambil solusi kuasi vertikal ini menjadi solusi allternatif,” pungkasnya.