Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri
Provinsi Papua kembali mensosialisasikan aturan lintas batas di perkampungan
yang berbatasan langsung dengan Kampung Dome, Papua Nugini.
Kali ini, Biro Perbatasan menyasar Kampung
Kombut Distrik Kombut, Kabupaten Boven Digoel yang memiliki potensi buah-buahan
seperti durian dan rambutan.
Kegiatan sosialisasi di kampung Kombut yang
memiliki 52 tugu batas wilayah itu pun berlangsung dengan baik. “Hanya saja
yang menjadi masalah adalah akses jalan menuju ke kampung itu. “Sangat sulit
karena jalan rusak berat”.
“Terutama dari Tanah Merah menuju Mindiptana.
Kemudian dari Mindiptana ke Kombut yang harus melewati jembatan kayu dan sudah
rusak parah,” terang Kepala Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Provinsi
Papua, Suzana Wanggai, di Jayapura, Selasa (8/8).
Meski begitu, lanjut dia, kegiatan sosialisasi
mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Sebab kegiatan ini sangat penting
dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memperkenalkan kepada masyarakat setempat
mengenai aturan pelintas batas.
“Intinya, kedua negara baik Indonesia dan
Papua Nugini kan memiliki satu kesepakatan dan pengaturan khusus tentang lintas
batas tradisional. Nah hal ini kita sampaikan ke masyarakat supaya kedepan tak
muncul hal-hal yang merugikan kedua belah pihak akibat ketidaktahuan masyarakat
,” terang dia.
Sekedar diketahui, kesepakatan khusus antara
Indonesia dan Papua Nugini mengenai pelintas batas, diatur dengan penggunaan
dokumen. Baik bagi masyarakat pelintas batas Indonesia maupun PNG.
Dalam aturan tersebut, diatur mengenai jangka waktu
atau berapa lama seorang pelintas batas berada pada satu wilayah.