Kamar Adat Pengusaha Papua atau KAPP mendorong
kepala daerah untuk segera menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdasus No 18 tentang Ekonomi Kerakyatan.
Menurut Ketua Umum KAP Provinsi Papua, Merry
Yoweni, dengan ditandatanganinya Pergub itu maka, pengusaha orang asli Papua
(OAP) akan mendapat dukungan bantuan perekonomian sebesar tiga persen dari dana
Otonomi Khusus.
“Sebab dalam Perdasus 18 sudah mengamanatkan
dana Otsus tiga persen untuk pengusaha OAP. Ini tentu merupakan sebuah
pemberdayaan yang sangat baik dimana selama ini, sangat susah bagi pengusaha
OAP untuk mendapatkan akses permodalan dari sistem perbankan”.
“Sehingga bentuk dukungan (dari tiga persen
dana Otsus) ini bisa mendukung pengusaha OAP. Apalagi selama sekian tahun belum
ada pengusaha OAP di NKRI yang bisa diandalkan dalam bidang perekonomian,”
jelas dia di Jayapura, Selasa (22/8).
Bila tak ada halangan, lanjut dia, pihaknya
bersama asosiasi mitra pengusaha Papua berencana mendeklarasikan Kebangkitan
Ekonomi OAP pada 30 Agustus 2017 mendatang, di kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Dimana seluruh anggota KAPP yang berjumlah
sekitar 10 ribu orang, akan turun mendukung kegiatan deklarasi itu. “Sebab sudah
saatnya kami bangkit untuk meminta hak kami diperhatikan sebagai aktor
pembangunan di tanah Papua," tuturnya.
Sementara Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi
Asli Papua (HIPAPRI), Frangky Mirino mengatakan
, selaku pengusaha OAP, terpanggil untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan.
Dengan demikian, dibawah payung KAPP, pihaknya
mendukung penuh aksi deklarasi mendorong Gubernur menandatangani Pergub Juknis
Pelaksanaan Perdasus 18, sehingga seluruh pengusaha OAP bisa maju bersama
saudara serumpun, membangun dari sisi ekonomi.
Senada juga perwakilan Asosiasi Pengrajin Noken
Asli Papua, Merry Dogopia. Pihaknya berharap Gubernur Lukas Enembe segera
mengesahkan Pergub Ekonomi Kerakyatan itu.
"Sebab Pergub ini akan sangat membantu dan mendukung
kami para pengusaha OAP, dalam hal pemberian modal dan dukungan lainnya,” kata
dia.