Pemerintah Provinsi Papua segera
menindaklanjuti terbitnya aturan baru yang membatasi TNI dan Polri untuk
mengisi jabatan sipil sebagaimana isi Peraturan Pemerintah No.11 2017 tentang
manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda saat diwawancara pers di Jayapura, Kamis
(24/8) kemarin.
Meski begitu, dia mengaku belum menerima isi PP
11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil
Negara (ASN). “Terkait aturan baru ini memang saya baru lihat di internet. Tapi
secara tertulis regulasi itu kita belum dapat. Namun kita yakin dalam waktu
dekat kami akan terima secara tertulis,” kata dia.
Menurut dia, jika PP tersebut diberlakukan, nantinya
jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tak dapat lagi diisi oleh
pejabat dari TNI maupun Polri.
“Saat ini jabatan TNI dan Polri biasa mengisi
Kepala Satpol PP Papua. Kalau ini diberlakukan nanti jabatan itu (Satpol PP
diisi TNI atau Polri) ditiadakan. Intinya kalau sudah ditetapkan tentu akan segera
diberlakukan”.
“Kini kita tinggal menunggu petunjuk teknisnya
seperti apa. Dan nanti akan kami segera dilaporkan kepada bapak Gubernur Papua
Lukas Enembe,” tutur dia.
Sebelumnya, Deputi SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan
Wangsaatmaja mengatakan terbitnya aturan itu untuk memberi kesempatan bagi PNS
meningkat karirnya ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Ia menambahkan, sebelum PP itu keluar, ada
banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu,
batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.
Hal itu nyatanya menimbulkan kerugian bagi PNS. Sebab
diisi oleh anggota TNI/Polri yang berpindah status. Pemerintah tak ingin hal
itu kembali terjadi, sehingga pemerintah menerbitkan PP tersebut.