Pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi papua telah memasuki tahun ke ketiga, dari sisi pandang pemerintah Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tersebut, telah berjalan dengan baik, walaupun masih diwarnai dengan berbagai permasalahan, dan hambatan secara umum. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi masyarakat saat ini sudah jauh berbeda dengan keadaan atau kondisi mayarakat sebelum diberlakukannya otonomi khusus, demikian Gubernur Provinsi Papua Drs. J.P.Solossa, Msi, yang dihadiri para bupati dan walikota se-provinsi Papua, pada pembukaan Rapat Kerja Daerah, Senin (16/04) yang berlangsung di Sasana Krida Dok II jayapura. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan penafsiran terhadap pemberlakuan otonomi khusus, yang membawa implikasi terhadap tumbuhnya perbedaan antara tuntutan kebutuhan masyarakat, dengan kemampuan pelayanan aparatur pemerintah.
Oleh karena itu dalam pemberian otonomi khusus, kewenangan Pemerintah provinsi Papua yang lebih luas, serta dibarengi tanggung jawab yang lebih besar, dalam mengatasi berbagai permasalahan pelayanan kepada masyarakat.
Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, dituntut kerja sama yang lebih baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tercipta suatu iklim yang kondusif bagi pemerintah daerah, maka pelenyenggaraan dan pelaksanaan kewenangan yang lebih luas di Provinsi kita ini dapat berjalan dengan baik.
Sejalan dengan sasaran yang hendak dicapai adalah tercapainya sepahaman, dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis di daerah, yaitu penyelengaraan pemerintahan yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi khusus, penyelengaraan pemilu 2004, serta kebijakan pembinaan lima belas kabupaten baru.
dalam arahannya Gubernur lebih memfokuskan pada tiga bidang yang perlu dikembangkan yakni, pertama sektor pembangunan sebagaimana termuat dalam pola dasar pembangunan Daerah Provinsi Papua, tahun 2001-2005, maka diharapkan pada tahun 2005 Provinsi Papua memiliki landasan ekonomi, sosial budaya dan politik yang kuat bagi terwujudnya masyarakat papua menjadi tuan dinegerinya sendiri.yang kedua adalah bidang kesehatan, adalah hal yang cukup mendasar untuk segera dilaksanakan, mengingat membangun kesehatan tidaklah segampang membalikkan telapak tangan, karena berbagai persoalan dan masalah yang kompleks karena kondisi geografis dan wilayah papua yang cukup besar, namun ini merupakan satu tantangan pokok yang harus dijawab.sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik. Selain itu wilayah-wilayah yang terisolasi belum dapat dijangkau secara baik karena kurangnya tenaga medis dan peralatan dan obat-obatan.
Masalah tenaga medis perlu diberikan perhatian baik mereka yang telah defenitif diangkat menjadi pegawai, maupun para bidan desa dan perawat-perawat yang belum diangkat, melalui suatu bentuk bantuan kesejahteraan.
ketiga bidang pendidikan, penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan strata membuthkan perhatian yang serius dan sungguh, karena dengan berberbagai keterbatasan yang kita miliki sehingga belum belum dapat membawa hasil yang menggemberikan bagi kita semua, walaupun porsi anggaran yang cukup besar diberikan bagi pendidikan dari dana otonomi khusus, namun demikian langkah peningkatan anggaran pendidikan, harus diikuti dengan perbaikan program pendidikan, dengan melibatkan semua unsur yang terkait, sebagai satu mata rantai, dari proses pendidkan tersebut.
Keterbatasan dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta tingkat kesejahteraan guru sangat berpengaruh terhadap terselenggaranya kelancaran proses pendidikan.Menjadi harapan kita semua kiranya melalui langkah-langkah yang sudah diambil, atau yang sedang dijalankan, secara lambat laun kiranya dapat membawa hasil yang menggemberikan kita semua, melalui tersedianya gedung sekolah serta sarana penunjang lainnya serta tenaga pendidik atau tenaga guru yang ada.
Sebelum mengakhiri arahannya Gubernur mengingat kepada seluruh peserta RAKERDA bahwa ada tiga agenda Nasional yang harus disekseskan adalah Pemilu tahun 2004 karena Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiayang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, yakni tanggal 5 april 2004 adalah Pemuli Legislatif, tanggal 5 Juli 2004 Pemilhan Presiden dan wakil presiden tahap pertama dan tanggal 20 September 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden tahap kedua, maka sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab, kita semua dituntut turut mensukeskan pemilu tahun 2004, dengan menggunakan hak pilih dalam pemilu, sekaligus turut menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungan wilayahnya masing.
Bagi pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik ditegaskan agar mengundurkan diri dari pegawai negeri jika ingin terlibat dalam kegiatan dalam partai politik, dan kepada KPU agar memperhatikan hal ini jika ada anggota pegawai yang terdapat dalam daftar caleg agar di coret dari daftar caleg, jika tidak menunjukkan surat bukti pengunduran diri dari sebagai pegawai negeri.
(Nando)