Kepolisian Daerah (Polda) Papua memastikan
proses hukum terhadap kepala kampung di Tolikara dan Pegunungan Bintang
(Pegubin) masih berjalan sampai dengan saat ini.
Kapolda Papua Irjen Pol Boy Ralfi Amar
mengatakan, saat ini tengah dalam rangka penyidikan dan pengumpulan
bukti-bukti.
“Yang pasti nanti akan kami sampaikan kalau
semua sudah komplit menjadi perkara hukum yang akan disidangkan,” terang dia di
Jayapura, Rabu (13/9).
Sebelumnya, pihak kepolisian menduga ada
penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Tolikara dan Pegunungan Bintang. Di
Kabupaten Tolikara, dana desa diduga dipergunakan untuk membeli 541 motor.
Sementara di Pegunungan Bintang, diduga ada pemotongan
Rp 20 juta per kampung.
Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda
Papua sebelumnya merilis adanya indikasi penyelewengan dana desa 2016 di
Kabupaten Pegunungan Bintang, mencapai Rp 3,6 Millyar.
Anggota DPR Papua dari daerah Pegunungan
Bintang, Ignasius Mimin berharap Polda Papua segera menangkap pelaku dugaan
korupsi maupun penyelewengan dana desa di Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Polisi harus usut hingga tuntas masalah ini
dan diungkapkan kepada publik. Supaya pelaku pencuri uang ini dihukum,”
harapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Provinsi Papua Donatus Mote pun merasa prihatin dengan dugaan penyalahgunaan
dana desa di dua kabupaten itu.
Menurut dia, dana desa semestinya dikelola oleh
masyarakat mulai dari perencanaan, pengimplementasian serta
pertanggungjawabannya. “Sebab yang paling memahami kondisi kampung itu, adalah
aparatur maupun masyarakatnya sendiri,” kata dia.