Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
No. 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah, penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling
lambat wajib dilakukan 27 September 2018 mendatang.
Berkaitan dengan hal itu, KPU Papua mendesak
pemerintah provinsi untuk segera melakukan penandatangan NPHD Pilgub, sebelum
batas waktu yang ditetapkan dalam aturan perundang-undangan tersebut.
“Sebab, jika lewat maka tahapan lainnya pun
ikut terganggu. Sehingga kita imbau supaya pemda segera menandatangani NPHD Pilgub
secepatnya,” ucap Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi dalam keterangannya kepada
pers, Senin (18/9).
Sementara dalam revisi terakhir, usulan
anggaran Pilkada Gubernur Papua senilai Rp 1,069 triliun dari usulan mencapai
Rp 2 tiliun lebih.
KPU Papua juga telah melayangkan surat pertama
meminta kesediaan waktu melakukan penandatanganan NPHD Pilgub beberapa waktu
lalu. Menyusul surat kedua pada Senin kemarin, dengan harapan bisa segera mendapat
tanggapan dari pemerintah provinsi.
“Yang pasti pada kesempatan ini kita imbau
Pemprov Papua, untuk segera mempersiapkan waktu menandatangani NPHD PIlgub. Sehingga,
KPU bisa segera menyiapkan tahapan Pilgub di 29 kabupaten dan kota sebagaimana
jadwal yang telah tersusun dalam PKPU No. 1 2017,” harapnya.
Sementara untuk perkembangan penandatangan
NPHD tujuh kabupaten yang menggelar Pilbup di Papua, empat diantaranya
dilaporkan sudah melaksanakan. Yakni, Kabupaten Puncak, Deiyai, Paniai dan
Jayawijaya. “Tiga sisanya yang belum melakukan penandatanganan, Kabupaten
Mamberamo Raya, Biak Numfor dan Mimika”.
“Kita imbau sebelum batas waktu yang ditetapkan, tiga
kabupaten yang belum NPHD sudah bisa melaksanakan, sehingga tahapan Pilkada
bisa berjalan tepat waktu,” pungkasnya.