Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen
mengaku belum menerima laporan penahanan Bupati Biak Numfor Thomas Ondi, oleh
pihak Polda Papua terkait dugaan tindak pidana korupsi APBD Mamberamo Raya
2011-2013, yang merugikan negara Rp84 miliar.
Hal itu disampaikan Sekda Hery, usai menghadiri Rapat Forum
Konsultasi Regional Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) se-Sulawesi, Maluku
dan Papua, di Jayapura, Selasa (19/9) kemarin.
“Kami juga belum terima laporan penahanan (Bupati Biak),”
terangnya.
Meski begitu, Sekda menyatakan Pemerintah Provinsi segera
mengambil langkah untuk mengangkat Wakil Bupati Biak Hery Naap, guna
menjalankan roda pemerintahan di “kota karang” tersebut.
“(Yang pasti jika Bupati Biak ditahan) masih ada wakil. Sehingga
kita akan segera ambil langkah supaya Wakil Bupati bisa memimpin sementara,”
pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Papua resmi menahan Bupati Biak Thomas
Ondi pada, Senin (18/9), saat hendak melakukan tahap II ke Kejaksaan Tinggi
Papua. Thomas Ondi ditemani pengacaranya Marjohan Pangabean langsung digiring
ke rumah tahanan.
Thomas Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala
Bagian Keuangan Pemda Mamberamo Raya dengan modus memindahkan dana APBD ke
rekening pribadinya.
Kapolda Papua Irjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan
penyelidikan dalam kasus itu sudah berlangsung sejak Desember 2014 lalu.
Kasusnya berawal sejak ada temuan BPK RI.
Selain menyeret Bupati Biak, pihak kepolisian sudah menahan dua
karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya, berinisial SB dan TSA.
Sementara Thomas Ondi akan dijerat sesuai pasal 2 dan
3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU
No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.