Biro Humas dan Protokol Setda Papua selaku
Pejabat Pengelola Informas dan Dokumentasi (PPID) utama tingkat provinsi,
mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera membuat
daftar informasi publik disingkat DIP.
Hal demikian agar dapat dilasifikasikan mana
saja informasi yang dapat disampaikan ke publik maupun yang dikecualikan.
“DIP ini kan terdiri dari informasi berkala,
informasi setiap saat, informasi serta merta, kemudian informasi yang
dikecualikan”.
“Dengan demikian hasil penyampaian DIP ini
akan dibahas bersama Sekda Papua, untuk selanjutnya diklasifikasikan lalu
ditetapkan. Sehingga saat masyarakat meminta informasi, semua dapat disampaikan
secara tepat sasaran,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil
Ilolu kepada pers, akhir pekan kemarin.
Menurut dia, hal terpenting dalam DIP adalah
informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, SKPD nantinya tak salah dalam
memberikan suatu informasi yang diminta publik. Sebab, dikhawatirkan dapat
menimbulkan permasalahan.
“Informasi yang dikecualikan itu dijamin oleh
UU untuk tidak diberikan kepada publik. Makanya, kita minta ada penyampaian
DIP, supaya bisa ditetapkan mana yang bisa dipublikasikan dan yang tidak”.
“Kalau informasi yang dikecualikan itu seperti
kekayaan alam, waris wasiat, serta pertahanan dan keamanan. Data pengidap HIV yang
tak bisa dibuka ke publik. Intinya yang bisa menimbulkan polemik atau konflik
jika dibuka. Sehingga wajib untuk ditutup namun semuanya pasti berpatokan pada
UU,” terangnya.
Ia berharap DIP ini dapat disampaikan paling
lambat pada tahun ini. sehingga maksimal pada 2018 mendatang, Pemerintah
Provinsi Papua dapat menetapkan DIP yang ada di seluruh SKPD.
“Kita harap tahun ini segera disampaikan
supaya tahun depan kita upayakan bisa ditetapkan oleh bapak Sekda Papua,”
harapnya.
Pada kesempatan itu, ia berharap seluruh SKPD tingkat
provinsi, lebih khusus bagi yang baru dibentuk, untuk segera menunjuk PPID di
instansinya guna menunjang proses keterbukaan informasi publik diatas negeri
ini.