Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi
menerbitkan surat menyikapi rekomendasi Bawaslu RI Nomor
0825/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September.
Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief
Budiman ini, ditujukan kepada Ketua KPU Papua, dengan menyertakan dua instruksi
prihal rekomendasi Bawaslu terhadap laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.
“Surat sudah kami terima dan akan segera
ditindaklanjuti sesuai petunjuk dari KPU RI,” terang Komisioner KPU Papua Izak
Hokoyabi di Jayapura, Selasa (26/9).
Sementara dalam poin pertama, KPU Provinsi
Papua diminta menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI sebagaimana terlampir,
dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek
permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi itu.
“Selanjutnya, mempertimbangkan fakta bahwa
keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017
tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara perolehan pemungutan
suara ulang Pilbup Jayapura 2017, sedang menjadi obyek sengketa perselisihan
gasil pemilihan di MK,” sebut dia mengutip isi surat KPU RI itu.
Sedangkan untuk poin kedua, KPU Provinsi Papua
agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas permasalahan tersebut kepada
KPU RI, paling lambat lima hari setelah surat diterima.
“Yang pasti, KPU Papua sangat menghormati
Rekomendasi Bawaslu RI dan pasti meresponi dan menindaklanjuti”.
“Sehingga sesegera mungkin melakukan
klarifikasi, kajian dan melaporkannya secara tertulis dalam jangka waktu yang
sudah ditentukan oleh KPU RI itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, cabup Mathius Awitauw dilaporkan
Godlief Ohee karena diduga melanggar UU dengan tindakannya mengganti sejumlah
pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.
Sejumlah pejabat yang diganti, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas
Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari.
Sementara dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, melarang
calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat minimal selama
enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah terpilih.