Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
sebuah kajian berkesimpulan ongkos politik yang mahal, menjadi jadi salah satu
penyebab praktik tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintah daerah.
Hal demikian disampaikan Koordinator Supervisi
dan Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua, di Jayapura, kemarin.
Oleh karenanya, ia mengingatkan para pejabat
pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati yang akan kembali maju pada
pilkada 2018, untuk semaksimal mungkin tak melakukan penyimpangan anggaran.
“Seperti dalam hal Penyaluran hibah atau
bantuan sosial. Kemudian untuk di kabupaten, jangan sampai ada penyaluran dana
kampung atau dana desa yang salah digunakan. Termasuk kegiatan pengadaan barang
dan jasa," kata dia mengingatkan.
Lanjut dia, sebagian besar calon peserta
Pilkada merupakan petahana Gubernur maupun Bupati. Sehingga KPK bakal memantau
serta berupaya mencegah terjadinya kerawanan korupsi.
"Contohnya untuk kejadian yang dialami
Bupati Tegal. Diduga ada korelasi korupsi oleh Bupati yang dilakukan dengan persiapan pilkada 2018.
Begitu pula di Kabupaten Batubara”.
“Maka itu, saya minta media massa juga bisa
berperan penting untuk mengawal hal ini. Sehingga apa yang dikhawatirkan di
kemudian hari, tidak terjadi. Baik Pilkada Gubernur Papua maupun Pilkada Bupati
di Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Puncak, Deiyai, Biak Numfor, Paniai,
dan Mimika,” tutur dia.
Sebelumnya, untuk mencegah korupsi pada
penyelenggaraan Pilkada 2018 di Papua, KPK menyurati Pemerintah Provinsi Papua
dan tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2018 mendatang.
Tujuan dari KPK untuk mencegah konflik kepentingan
dalam penyelenggaran pilkada. Dilain pihak, mencegah terjadi konflik
kepentingan terhadap calon kepala daerah terpilih dengan pihak penyumbang
maupun sponsor.