Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Kampung (DPMK) Provinsi Papua Papua Donatus Motte menyampaikan kekecewaan
terhadap Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang tak mengelola dana desa dengan
maksimal.
Bahkan untuk tahun ini, pengelolaan dana desa
di kabupaten itu telat di cairkan. Sementara di untuk penyaluran tahap dua
2016, dana desa di kabupaten itu mesti kembali disetor ke kas negara karena
tidak bisa menunjukkan laporan pertanggung jawabannya penggunaan dana tahap
pertama.
“Bahkan pada 2 dan 3 Oktober kemarin kami ke
Dogiyai untuk menanyakan proses itu mengapa tidak berjalan dengan baik”.
”Namun kami tak jumpa Kepala DPMK setempat
karena sedang tugas luar. Sementara ketika bertanya pada Kepala Badan Keuangan
tidak mendapat jawaban yang pasti,”keluh Motte kepada pers, Kamis (5/10)
kemarin.
Ia pun mengeluh, karena pada saat turun ke
Dogiyai justru harus menghadapi demonstrasi dari para kepala kampung setempat.
Mereka memprotes penyaluran dana desa yang belum tersalur pada tahun ini,
sebagaimana juga yang dihadapi Pemda Intan Jaya.
“Mereka bahkan minta agar dana desa untuk
Intan Jaya, agar dicairkan di Kota Nabire. Sebab mereka sebagian besar ada di
nabire. Tapi pastinya permintaan ini tidak kami kabulkan,”katanya.
Ditambahkan, mestinya dana desa yang telah
diluncurkan sejak 2015 dan telah disosialisasikan kepada aparatur pemerintah kampung
sebagai kuasa pengguna anggaran, dapat tersalur dengan baik.
Meski begitu, pihaknya menilai ada sedikit
langkah maju untuk beberapa kabupaten dalam menggunakan dana desa di 2017.
Dimana, ada beberapa bupati telah memahami betul betapa besar dan pentingnya
dana desa untuk pembangunan di kampung-kampung.
“Mungkin tidak ada peraturan tentang lokasi
dan alokasi dana desa, sehingga masyarakat enggan untuk membuat perencanaan dan
belum mengetahui besarnya dana desa untuk kampung tersebut”.
“Namun karena ini uang negara maka penggunaan dana
desa itu tetap harus merujuk pada kebutuhan masyarakat kampung yang terakomodir
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) maupun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kampung (RPJMK). Kendati begitu pun anggaran ini wajib untuk
dipertanggungjawabkan,” tutupnya.