Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen
mengklaim telah memerintahkan staf untuk menolak tamu pengusaha yang ingin
meminta proyek kepada dirinya.
Ia pun berpesan kepada staf, agar menyarankan
para pengusaha tersebut mengikuti proses tender secara elektronik melalui Unit
Layanan Pengadaan (ULP) yang kini telah berubah menjadi Biro Layanan Pengadaan
Barang dan Jasa Provinsi Papua.
“Saya sudah perintahkan staf jangan pernah
menerima satupun tamu yang meminta proyek. Semua harus lewat prosedur,” terang
Sekda pada sosialisasi pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa
di Papua, Jumat (6/10) kemarin.
Menurut dia, pimpinan daerah di Papua saat ini
sangat berkomitmen untuk menertibkan berbagai aspek didalam penyelenggaraan
pemerintahan, khususnya pengadaan barang dan jasa. Upaya ini nyatanya banyak
membuat sejumlah pihak merasa terusik.
Meski begitu, lanjut dia, hal itu tak
menghambat upaya Pemerintah Provinsi untuk memaksimalkan penyelenggaraan
pemerintahan serta menyelamatkan uang negara dari tindak pidana korupsi.
“Makanya, keberadaan Biro Layanan Pengadaan
Barang dan Jasa Papua sangat memberi peranan penting untuk menyelamatkan uang
negara.”
“Dimana dahulu sebelum ada Peraturan Gubernur mengenai
keberadaan Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, banyak hal-hal yang tidak kita
ketahui mengenai masalah tender proyek. Tapi kini dengan keberadaan Biro
Layanan Pengadaan, justru ada penghematan-penghematan yang dilakukan. Dan ini
sangat luar biasa sebagaimana semangat dan komitmen dari bapak Gubernur,"
ujarnya.
Dia menambahkan, di era kepemimpinan Gubernur
dan Wakil Gubernur Papua, seluruh jajaran pemerintahan telah berkomitmen untuk
membenahi pengelolaan di berbagai aspek dengan melibatkan KPK.
“Bahkan saat ini, grafik penanganan korupsi di
Papua sangat positif. Artinya ada ketaatan dan tanggung jawab seluruh pimpinan
SKPD untuk supaya bisa memaksimalkan pencegahan korupsi diatas tanah ini,”
jelasnya.
Sekda pada kesempatan itu mengakui ada
keterlambatan penyerapan anggaran akibat implementasi PP 18 2016 tentang
perangkat daerah. Sehingga terjadi perubahan nomenklatur maupun pejabat
struktural dari setiap strata Eselon II, III dan IV.
"Meski demikian, kita berkomitmen agar
pemerintahan bisa berjalan dengan maksimal,” tuntasnya.