Pengelolaan SMA/SMK menjadi kewenanganan
pemerintah provinsi, dipastikan bakal mulai berjalan pada 2018 mendatang. Hal
ini dipastikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda, di
Jayapura, Selasa (10/10) kemarin.
Elias mengatakan pengelolaan SMK/SMK
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
bertujuan mendorong serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dilain pihak, pemerintah provinsi sudah melakukan
persiapan mengenai pengalihan lembaga pendidikan menengah atas sejak 2015 lalu.
Sehingga saat ini tengah dalam proses finalisasi, termasuk para tenaga
pengajarnya.
“Sehingga kita pastikan bahwa pengalihan
SMA/SMK akan berjalan dengan dengan baik pada tahun depan. Sebab pengalihan ini
juga dipastikan tak bakal mengganggu postur APBD induk provinsi 2018,”
terangnya.
Meski meski statusnya dikelola provinsi, Elias
berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat melakukan pengawasan dalam proses
belajar mengajar di lembaga pendidikan menangah atas, pada masing-masing
daerahnya.
“Sebab kita dari provinsi tak bakal maksimal
melakukan pengawasan. Makanya, kita butuh partisipasi pemerintah kabupaten dan
kota yang punya wilayah, untuk bisa membantu mengawasi,”harap dia.
Sebenarnya Elias tetap berharap agar lembaga
pendidikan tingkat menengah atas ini tetap dikelola oleh pemda setempat.
Apalagi Papua memiliki letak geografis yang sulit dan terkadang hanya dapat
diakses dengan jalur udara.
“Belum lagi yang lebih mengenal dan tahu letak
sekolah-sekolah itu kan pemerintahan setempat. Sehingga kita lebih setuju tak
dilimpahkan ke kami atau tetap di kabupaten dan kota”.
“Hanya saja karena ini amanat UU sehingga mesti
dijalankan. Untuk itu, kita harap semua pihak bisa turut serta membantu supaya pengalihan
SMK/SMA ini bisa terlaksana sesuai dengan harapan,” pungkasnya.