Pemerintah Provinsi Papua menyambut positif
ditetapkannya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk pelaksanaan
urusan wajib maupun pilihan, sebagaimana amanat UU 23 2014 tentang pemerintahan
daerah.
Menurut Staf Ahli Gubernur Bidang
Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Papua, Anni Rumbiak, dengan ditetapkannya
NSPK oleh kementerian dan lembaga, maka prosedur dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang diserahkan ke daerah, kini menjadi prosedur bagi mereka untuk
melakukan pembinaan maupun pengawasan.
“Sebab NSPK ini juga untuk memberikan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, provinsi maupun
kabupaten/kota yang memiliki urusan pemerintahan masing-masing yang sifatnya
tidak hirarki,” terang Anni pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Urusan
Pemerintah Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sub Urusan Informasi dan
Komunikasi Publik, Kamis (12/10) di Jayapura .
Lanjut dia, NSPK merupakan ketentun peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan konkuren (bersaingan) serta menjadi kewenangan pemerintah
pusat dan untuk menjadi kewenangan daerah.
Tujuannya, menghindari tumpang tindih
penyelenggaraan dan pengelolaan urusan pemerintahan, meminimalisasi konflik
masing-masing tingatan pemerintahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Disamping itu, NSPK itu untuk memperjelas arah
kebijakan pemerintah daerah menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan.
“Makanya saja sambut baik kegiatan bimbingan
teknis (bimtek) ini, yang diselenggarakan dalam rangka implementasi peraturan
pemerintah tentang NSPK bidang komunikasi dan informatika”.
“Saya mengharapkan melalui bimtek ini dapat
memahami materi aturan maupun pedoman pelaksanaan urusan bidang komunikasi dan
informatika, untuk selanjutnya diimplementasikan di daerah masing-masing,”
ucapnya.
Kasubdit Tata Kelola Komunikasi Publik, Dirjen
Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Helmi
Hafid, berharap melalui kegiatan tersebut, dapat memberikan pengetahuan dan
kemampuan teknis bagi peserta dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan
NSPK itu.