Meski dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku tetap ngotot
melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman
keras di Bumi Cenderawasih.
Hal ini disampaikan Lukas Enembe saat
dikonfirmasi pers, pada Kamis (19/10) kemarin, di Jayapura.
Lukas pun menyebut, Pemerintah Provinsi Papua
tak akan pernah menempuh upaya banding terhadap putusan PTUN Jayapura tersebut.
Sebab menurutnya, dasar dari penerbitan Perda Miras, adalah UU Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.
“Banding, untuk apa itu? Kita (punya) UU
(Otsus) yang lebih tinggi. Sekali lagi UU Otsus itu lebih tinggi dari peraturan
setingkat menteri,” terang dia.
Gubernur pada kesempatan itu mempertanyakan
putusan PTUN yang tak mempertimbangkan status UU Otsus yang dimiliki Provinsi
Papua. Sebab dengan keberadaan UU Otsus, Provinsi Papua diberi kewenangan untuk
mengurus “dirinya sendiri”.
“(Pemprov) kalah sebenarnya dari sisi mana?
Kita ini kan UU Otsus, kalau dengan alasan disandingkan dengan Permendagri, tentu
posisi hirarki undang-undang kita lebih tinggi”.
“Yang pasti keputusan PTUN dasarnya tidak ada.
Kita pakai UU Otsus karena ada kewenangan di daerah. Oleh karena itu, apa yang
diputuskan (PTUN Jayapura) itu tidak benar. Dasar apa dia menang itu?,” ucap
dia.
Dia mengklaim, upaya pemerintah provinsi untuk
memberantas miras mendapat dukungan penuh dari mayoritas masyarakat Papua. Sebab
dalam waktu dekat, pemerintah dan masyarakat akan kembali turun memberantas
miras di jalanan.
“Yang pasti saat ini masyarakat akan turun
membasmi semua (miras). Sudah jelas dalam waktu dekat dan masyarakat setiap
hari akan membasmi semuanya,” tutupnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Ratna
Jaya, menyatakan mengabulkan sebagian isi gugatan penggugat, Anthonius Diance,
yang membela kliennya, Theresia Sumendap.
Gugatan tersebut terkait dengan perkara
gugatan TUN Nomor 11/G/2017/PTUN.JPR berkaitan putusan TUN dari tergugat 1,
dalam hal ini Gubernur Papua yang mengeluarkan surat perintah tugas Gubernur
Papua nomor 300/1534/Set yang ditetapkan 9 Februari lalu.
Adapun ketika aparat Pemprov Papua melakukan penyitaan
miras di salah satu toko, sang pemilik toko, melakukan gugatan balik ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, gugatan yang diajukan Theresia
Sumendap itu dimenangkan oleh majelis hakim.