Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Papua kembali diimbau untuk menggenjot penyerapan
anggaran yang sampai saat ini masih dibawah 50 persen.
Hal demikian disampaikan Asisten Bidang
Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, dalam apel pagi di Halaman
Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (23/10) kemarin.
Menurut dia, pengelolaan anggaran di Tahun
2017, tinggal menyisahkan dua bulan lagi. Oleh karena itu, dia meminta OPD untuk
lebih giat dan konsisten meningkatkan penyerapan anggaran sesuai dengan
penekanan kepala daerah.
“Saat ini penyerapan anggaran kita masih
dibawah 50 persen. Makanya, saya minta kita harus fokus meningkatkan penyerapan
anggaran. OPD wajib konsisten, agar bisa mencapai target pada bulan Desember
mendatang diatas 70 persen sebagaimana harapan bapak Gubernur Papua LUkas
Enembe,”ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe
menilai implementasi PP 18 2016 tentang perangkat daerah, menghambat serapan
anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari data terakhir, daya
serap anggaran baru mencapai dibawah 50 persen.
“Memang kita dari awal dari penerapan PP 18
ini yang membuat kita terlambat (melakukan penyerapan anggaran). Dimana kita
mesti menyesuaikan dengan SKPD yang ada sebelumnya. Kemudian PP 18 ini diantar
ke DPR Papua untuk disahkan, kemudian dilantik Kepala SKPD sesuai aturan PP
itu,” kata dia.
Disamping itu, lanjut dia, sistem tender atau
lelang proyek di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, harus melakukan
penyesuaian luar biasa. Belum lagi adanya intervensi dari KPK dan BPKP,
sementara waktu berjalan terus, sehingga membuat semua proses tender berjalan
lamban.
“Makanya sisa tiga bulan ini kita harus kejar
hingga mencapai 70 persen. Yang pasti untuk setiap proyek yang sudah ditender
nantinya akan dibayarkan sesuai kemajuan proyek,” terangnya.
Sementara untuk memaksimakan serapan anggaran, Lukas
mengimbau seluruh SKPD untuk bekerja cepat serta memaksimalkan pemantauan di
lapangan. SKPD juga diminta melakukan evaluasi secara secara menyeluruh, agar
pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga dapat rampung tepat waktu.