Komisi Informasi (KI) Papua menyebut seluruh
proses tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, penetapan Daftar Pemilih Tetap
(DPT), sampai kepada perolehan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dijamin oleh UU
untuk diakses secara luas oleh masyarakat.
Menurut Wakil Ketua KI Papua Hans Nelson
Paiki, jika lembaga penyelenggara Pilkada (Komisi Pemilihan Umum), tak memberi
data-data yang dibutuhkan kepada publik yang meminta informasi tersebut, maka
masyarakat dapat mengajukan keberatan yang dapat berujung pada sidang sengketa.
“Intinya untuk informasi Pemilu, khususnya
dalam tahapan dalam Peraturan KI diatur maksimal 7 hari. Artinya peminta
informasi mengajukan kepada KPU dimana lembaga penyelengara Pilkada punya waktu
dua hari siapkan informasi”.
“Kalau belum siap ada tambahan dua hari hingga
empat hari. Kalau pun belum maka pemohon bisa ajukan keberatan kepada pimpinan
badan publik penyelenggara pemilu, sehingga mereka diberi maksimal 3 hari untuk
siapkan jawaban. Jika lewat tujuh hari maka berujung ke sengketa di KI,” terang
dia.
Ditanya apakah sengketa Pilkada sudah pernah
disidangkan di KI Papua, Hans mengaku belum ada. Padahal di daerah lain, permintaan
data sudah dilakukan oleh masyarakat.
“Di Papua sementara belum jalan karena
pengguna informasi sepertinya belum paham bahwa sebenarnya proses permintaan
informasi ini bisa dilakukan sejak tahapan awal”.
“Bahkan bila hari itu permilihan, selesai perhitungan
suara, sebenarnya hari itu juga sudah bisa dilakukan proses permintaan
informasi hasilnya. Dan ketika tidak diberikan ada jangka waktu 7 hari untuk
proses sengketa,” aku dia.
Kendati demikian, ia mengikatkan masyarakat
yang ingin mengajukan permintaan informasi agar menggunakan surat tertulis
resmi. Sehingga KI Papua memiliki dasar bukti yang kuat untuk menyidangkan
permintaan informasi kepada lembaga penyelenggara Pilkada itu.
“Yang pasti musti bersurat. Kalau tidak bersurat maka
laporan ke KI Papua untuk sidang sengketa tak akan kami layani. Sebab tidak ada
dasar bagi kami untuk melakukan sidang,” pungkasnya.