Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai
Pemerintah Provinsi Papua telah mulai tertib dalam mempertanggungjawabkan dana
perjalanan dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal ini disampaikan Auditor VI Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis pada Focus Grup Diskusi (FGD) tindak lanjut
hasil pemeriksaan BPK dan permasalahannya, Senin (30/10), di Jayapura.
Penggunaan dana perjalanan dinas pemerintah
provinsi, sebelumnya sempat disoroti Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI,
H. Sjafrudin Mosi, saat berkunjung ke Papua beberapa waktu lalu. Ia pun
menyebut ada banyak sekali temuan perjalanan dinas fiktif yang tak boleh
dibiarkan berlarut-larut.
Tak hanya perjalanan dinas yang fiktif atau
melebih-lebihkan jumlah hari. Tapi juga ada temuan yang menambah nilai biaya
hotel.
“Namun khusus untuk Papua, kami melihat dalam
hal perjalanan dinas ini sudah mulai lebih bagus. Sehingga wajib ditingkatkan
dan dipertahankan,” tutur dia.
Sementara secara umum Harry mengatakan sampai
saat ini sedikitnya ada 178 ribu rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang
dilakukan pihaknya untuk seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota yang tersebar di
wilayah Timur Indonesia termasuk Papua.
Dari angka itu pula, sudah sudah diselesaikan
sebanyak 117 ribu rekomendasi atau sekitar 65 persen. Sementara untuk Papua
setidaknya baru 34 persen diantaranya yang menindaklanjuti.
Hari menambahkan, untuk jumlah yang belum bisa
dipertanggung jawabkan, jika sifatnya rekomendasi dan dinyatakan ada unsur
pidana, maka pihak kepolisian dapat melakukan penghitungan kerugian negara.
Adapun, tiga hal pokok yang dilakukan BPK dalam pengawasan
keuangan yakni masalah aset, bantuan sosial (bansos) dan SPPD atau Surat
Perintah Perjalanan Dinas.