Pemerintah Provinsi Papua memastikan segera
menunjuk Wakil Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Bupati menggantikan Thomas Ondi yang tengah menjalani proses hukum.
Hal demikian dikonfirmasi Sekda Papua Hery
Dosinaen saat diwawancara pers, Selasa (31/10) di Jayapura.
“Yang pasti untuk Bupati Biak Numfor, bapak
Gubernur akan segera menerbitkan surat. Tentunya surat ini akan merujuk surat
dari Kementerian Dalam Negeri. Kita tunggu saja yang pasti secepatnya,” terang
dia.
Hery mengatakan, setelah rampung, nantinya
surat penunjukan wakil bupati sebagai Plt bupati akan dibawa langsung oleh
Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa kepada yang
bersangkutan.
“Tentunya begitu surat ini terbit akan
langsung saya tugaskan Asisten Bidang Pemerintahan untuk mengantarnya,” ucap
dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik dalam
surat nomor 132.91/5381/SJ, memerintahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua
menyiapkan surat perintah Gubernur Papua kepada Wakil Bupati Biak, Herry Ario
Naap, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Biak Numfor menggantikan Bupati
sebelumnya, Thomas Alva Edison Ondi,SE,MSi yang tengah menjalani proses hukum.
Surat yang ditandatangani Mendagri, Tjahjo
Kumolo itu merujuk pada ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2014.
Dimana didalam pasal 65 ayat 3 menegaskan
bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan
tugas dan kewenangan, didalam ketentuan pasal 65 ayat 4 menegaskan bahwa dalam
hal kepala daerah sedang menjalani tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3
atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah.
Didalam pasal 66 ayat 1 juga menyebut bahwa
wakil kepala daerah dapat melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila
kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Saat ini Bupati Biak Thomas Ondi tengah berada
dalam proses persidangan kasus dugaan penyelewengan dana APBD Kabupaten
Mamberamo Raya tahun anggaran 2011-2013 yang merugikan Negara hingga Rp84 miliar.
Sebelumnya Polda Papua menetapkan tersangka dua
Pegawai Bank Papua SB (45) dan TSA (45) yang diduga berperan sabagai pihak yang
membantu dalam pencairan dana dari Kas Daerah ke rekening Pribadi TO.