Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Wakil
Bupati Biak Herry Naap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, menggantikan
Thomas Ondi yang sementara menjalani proses hukum.
Meski begitu, Hery diingatkan tak sembarangan
melakukan pergeseran jabatan kepala dinas. Namun lebih dulu berkonsultasi
dengan pemerintah pusat (Kemendagri), sebelum mengambil keputusan itu.
"Tentunya ini sistem pemerintahan yang
harus diikuti sebagaimana PP No. 18 Tahun 2017 tentang pejabat daerah. Jabatan
plt Bupati harus ditunjuk, meski belum ada putusan hukum yang tetap kepada
Thomas Ondi”.
“Yang pasti penunjukan ini agar pemerintahan
tetap berjalan normal, namun saya harap tak ada pergantian pejabat dilakukan
oleh Plt Bupati supaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan
tetap berjalan sesuai yang diharapkan,” terang Asisten Asisten Bidang
Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, usai penyerahan SK
penunjukan Plt. Bupati Biak, Rabu (8/11) kemarin, sebagaimana rilis yang
diterima harian ini.
Sementara Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah
dan DPRD Kemendagri, Akmal M. Piliang mengapresiasi pemerintah provinsi yang
sudah memfasilitasi pelaksanaan dan pengangkatan Plt Bupati Biak.
Lanjut dia, proses ini merupakan tahapan yang
harus disikapi secara adil dan bijaksana. Sebab UU menyatakan, pemerintahan
harus berjalan terus untuk melayani masyarakat.
“Sehingga Ketika kepala daerah berhalangan
maka wakil ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Makanya, proses ini sebenarnya
tidak ada yang aneh. Yang pasti adalah sistemnya sudah berjalan seperti ini
sejak dulu dan sesuai amanat UU,” ucap dia.
Akmal menegaskan, kendati telah menunjuk Plt, jabatan
Bupati Biak Numfor masih sepenuhnya dipegang oleh Thomas Ondy. Dengan demikian,
wakil bupati selaku pelaksana tugas hanya melaksanakan tugas sampai dengan
turun keputusan hukum yang menetap dari pengadilan
“Tentu kelanjutan jabatan sebagai Plt ini
sampai dengan terbitnya keputusan hukum terhadap saudara Bupati Thomas Ondi,”
kata dia.
Dia berpesan kepada Plt Bupati Herry Naap agar daam
menjalankan tugas, tetap berkoordinasi dengan bupati definitif sehingga setiap
pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya.