Imbas dari pengalihan SMA dan SMK dari
kabupaten kota, pemerintah provinsi pada tahun ini dibebankan anggaran senilai
Rp 896 miliar, untuk membayar gaji guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di
seluruh Papua.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, di Jayapura,
Kamis (9/11) kemarin.
“Pasca pengalihan SMA dan SMK kita di provinsi
langsung lakukan pendataan jumlah guru dan ASN yang juga ikut diserahkan kepada
kami”.
“Dari hitungan sementara gaji ASN saja yang
harus kami bayar senilai Rp 896 miliar lebih. Ini tentu menimbulkan masalah baru
bagi pemerintah provinsi yang juga tengah sibuk-sibuknya membangun
infrastruktur PON serta persiapan Pilgub 2018,” terang dia.
Selain gaji, lanjut dia, pemerintah provinsi
belum menghitung biaya operasional dan pemeliharaan sarana maupun prasarana gedung
yang diserahkan. “Sebab secara otomatis, tentu akan ada penambahan biaya. Dan
jujur hal ini tidak gampang,” jelas dia.
Tak hanya itu, selain menghadapi alotnya penanganan
gaji dari para guru, pemerintah provinsi masih dihadapkan dengan pembayaran
gaji para tenaga pendidikan non ASN.
Dimana pada masa pemerintahan bupati dan
walikota, mereka mengangkat tenaga honorer, sehingga beban itu kini menjadi
tanggung jawab peemrintah provinsi.
“Bayangkan yang harus dibayar mulai dari Rp 2,5
juta, Rp 3 juta bahkan ada tenaga honorer
yang dibayar Rp 5 juta. Mau tak mau mesti disiapkan, sehingga saya katakan hal
ini tidak”.
“Kendati begitu, kita wajib mematuhi UU sehingga
pengalihan ini mesti dijalankan secara utuh oleh pemerintah provinsi,” ucapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Papua, Nicolaus Wenda mengakui dengan diserahkannya pengelolaan SMA dan SMK
kepada pemerintah provinsi, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula
berjumlah 7000-an, kini membengkak menjadi 13 ribu.
Hal demikian dikarenakan, sebanyak 5.886 guru
SMA dan SMK kabupaten dan kota, kini menjadi beban pemerintah provinsi.
“Dengan peralihan pengelolaan SMA dan SMK ini,
kami di provinsi ketambahan 5.886 guru SMK/SMK yang kini resmi jadi pegawai
provinsi”.
“Sehingga untuk semua pembayaran gajinya tak lagi
menjadi beban kabupaten atau kota. Kini kami di provinsi yang harus menanggung
seluruhnya,” terang dia.