Pemerintah Provinsi Papua mengimbau semua
pihak untuk dapat menerima penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 senilai
Rp 2.895.650 yang naik 8,71 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.663.646.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty mengatakan penetapan UMP 2018 sebelumnya sudah
mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah serta hal-hal yang
sifatnya mikro.
Penetapan UMP 2018 juga sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan.
“Sehingga penetapan UMP ini saya katakan sudah
melalui perhitungan yang cukup baik. Sebab pemerintah juga memikirkan pihak
perusahaan dan investor. Saudara bayangkan, setiap satuan rupiah naik itu
sangat mempengaruhi biaya perusahaan”.
“Karena itu, saya harap semua pihak bisa
menerima,” imbau Elia usai menerima perwakilan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) Papua, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Sementara menyinggung soal tuntutan kenaikan
UMP sebagaimana diusulkan sebesar Rp 3.200.000, Elia mengaku bila sepakati maka
ada banyak sekali konsekuensi yang mesti dibenahi. Dilain pihak, apakah pihak perusahaan
mampu membayar dengan nilai itu.
“Selanjutnya, apakah ada jaminan pertumbuhan
ekonomi bisa dicapai dengan kenaikan seperti itu? Sebab dikhawatirkan justru
para pemimpin perusahaan maupun investor mereka mundur, sehingga justri
berimbas pada hal yang lebih buruk, yakni pemutusan hubungan kerja secara
besar-besaran,” ucap dia.
Elia juga meminta semua pihak memandang
positif dengan penetapan UMP dalam dua hingga tiga tahun terakhir yang telah
mencapai angka diatas Rp 2 juta.
“Sebab kalau sebelumnya masih dibawah Rp 2 juta
UMP kita. Intinya, untuk kita mendorong penetapan UMP yang terus naik keatas
ini sebenarnya tidak gampang. Karena itu, saya harap sekali semua pihak tolong
memahami penetapan ini”.
“Supaya diantara kita ada kesepahaman. Sehingga
pertumbuhan ekonomi yang diharapkan bisa berjalan maksimal sementara pendapatan
tenaga kerja bisa terus ada perbaikan,” pungkas dia.