Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dan pejebat pengelola kepegawaian di lingkungan pemerintah provinsi maupun
kabupaten dan kota se-Papua, diminta tak setengah hati menetapkan penjatuhan
hukuman disiplin kepada staf.
Menurut Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa
Auri, selain konsisten menerapkan penjatuhan hukuman disiplin, pihak terkait
juga diminta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 523 Tahun 2010 serta
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016.
Hal ini disampaikan Asisten Elysa Auri pada
bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian, Senin (13/10), di Jayapura.
Elysa pada kesempatan itu menilai positif
kegiatan itu, karena membantu menyelesaikan permasalahan masalah kepegawaian,
sekaligus mengevaluasi kinerja pembinaan dan pengawasan adminitrasi kepegawaian
di bumi cenderawasih.
Sebab saat ini, lanjut dia, pelangaran
disiplin semakin kompleks sehingga perlu dilakukan penanganan serta
penyelesaian secara tepat dan cepat.
Masih dikatakan Elysa, sebagian besar para
staf dan bawahan terkadang merasa tak adil, karena menilai ada sejumlah pejabat
yang melakukan pelanggaran disiplin namun tidak dijatuhi hukuman maupun sanksi
adminitrasi.
“Makanya, melalui bimbingan teknis ini saya
harap mampu memberikan pemahaman tekait prosedur dan tata cara penjatuhan
hukuman”.
“Sehingga kedepan seluru ASN dapat menjalankan
tugas ASN sesuai harapan, makin profesional, serta dapat membangun hubungan
yang konstruktif antara Badan Kepegawaian Daerah dengan Badan Kepegawaian
Negara, imbaunya.
Sekedar diketahui, kegiatan selama dua hari ini (13 –
s/d 14 November) ini dibuka oleh Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua,
Elysa Auri. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura.