Pemerintah Pusat menilai pemanfaatan dana
otonomi khusus (Otsus) di bumi
cenderawasih belum sesuai peruntukan dan belum tepat sasaran kepada kepada
masyarakat. Tolak ukurnya adalah masih banyak daerah tertinggal yang ada di
Papua.
Hal demikian disampaikan Direktur Jenderal
Pengembangan Daerah Tertentu, Kementrian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Yoltumu, saat
diwawancara pers, Selasa (14/11).
Dia juga menyoroti pemekaran yang diisyaratkan
oleh UU, namun pada kenyataannya tidak akan berpengaruh banyak pada penanganan
daerah tertinggal, meski ada tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 31
2015, tentang daerah pemekaran sekalipun.
Walau demikian, dia percaya jika mendapat
penanganan yang tepat maka maka daerah tertinggal itu dapat menjadi makin
berkembang.
“Namun yang terpenting saat ini kita
menyarankan pemerintah provinsi melakukan intervensi bagi kementrian dan
lembaga yang punya afiliasi (bentuk kerjasama,red) ke Papua. Sehingga
diharapkan dapat meningkatkan daya beli, daya saing maupun kompetisi yang
kemudian menjadikannya sebagai daerah berkembang,” tutur dia.
Ia menilai itu evaluasi terhadap penggunaan
terhadap Otsus menjadi hal yang krusial untuk dilakukan oleh pemerintah
provinsi.
Sebab pada indeks peningkatan status daerah
tertinggal menjadi Daerah tidak Tertinggal, Provinsi Papua dinilai masih
rentan. Apalagi sampai saat ini indikator mengenai kapasitas fiskal,
aksebilitas, sumber daya manusia dan
lain-lain masih menjadi persoalan.
“Makanya, belum ada jaminan untuk periode ini
sejumlah Kabupaten di Papua akan tertuntaskan menjadi daeah tidak tertinggal”.
“Bahkan sebenarnya dengan digulirkannya dana desa,
pemerintah kabupaten diharapkan mampu mendorong pembangunan di kampung-kampung
dengan memberikan partisipasi kepada masyarakat pada kegiatan kegiatan padat
karya,” ucap dia.