Untuk mewujudkan integrasi kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur Papua Lukas Enembe meminta agar
para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dibina secara terus menerus.
Sehingga memilki komitmen yang kuat sebagai
pemberi peringatan dini terhadap temuan maupun penyimpangan yang berindikasi
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal demikian disampaikan Gubernur Papua dalam
sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri,
pada rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda), di Jayapura, Rabu (15/11)
kemarin.
Kepala daerah juga menginstruksikan
Inspektorat yang merupakan lembaga pengawasan intern pemerintah daerah
(APIP,red), wajib memastikan tujuan dan sasaran serta tugas maupun fungsi
masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), berjalan dengan baik.
Diantaranya dengan melakukan pengawasan
administrasi umum pemerintah di daerah, meliputi kebijaka, kelembagaan,
kepegawaian, keuangan dan barang. Selanjutnya mengawasi urusan wajib dan
pilihan pemerintahan di daerah.
“Kemudian yang tak kalah penting, melakukan
pengawasan dana dekonsentrasi, tugas pembantuan dan kebijakan pinjaman hibah
luar negeri,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah pusat
sebelumnya telah menerbtkan PP 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan maupun
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dimana untuk setiap mekanisme pengawasan telah
diatur sedemikian rupa. Dimana inspektorat provinsi, diwajibkan melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota.
Sementara inspektorat kabupaten dan kota
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
Termasuk pembinaan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di kampung-kampung.
Selanjutnya, tambah Gubernur, dalam PP 12
Tahun 2017 pasal 30 ayat (3) mengamanatkan penyusunan rencana pengawasan atas
penyelenggaraan pengawasan maupu penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh kepala daerah tingkat provinsi.
“Makanya dengan berpedoman pada mekanisme
aturan perundang-undangan itu, melalui Rakorwasda ini, diharapkan dapat
tersusun suatu rencana pengawasan tahunan yang terarah dan terpadu”.
“Kemudian pula disesuaikan dengan potensi sumber daya
pengawasan yang tersedia, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan tidak terjadi
tumpang tindih,” pungkasnya.