Gubernur Papua Lukas Enembe mengharapkan UU
Bidang Kepegawaian 2017, dapat menjadi ppedoman dalam proses serta tahapan
maupun prosedur penjatuhan hukuman atau sanksi disiplin bagi aparatur sipil
negara (ASN).
Ia menilai UU ini sangat bermanfaat bagi
peningkatan kualitas sumber daya aparatur di Provinsi Papua.
“Dengan begitu, pemahaman tentang bagaimana
tata cara penjatuhan hukuman disiplin atau sanksi bagi ASN kedepan, saya harap
bukan hanya sebagai ungkapan diatas kertas”.
“Tetapi yang lebih penting adalah
perwujudannya dalam proses maupun penjatuhan hukuman disiplin, sesuai PP 53
2010 dan PP 48 2016,” terang Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda, pada penutupan
bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian
di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Papua, Rabu (14/11)
kemarin.
Pada kesempatan itu, dia berharap agar seluruh
peserta bimbingan teknis, dapat memahami semua materi untuk selanjutnya dapat
ditindaklanjuti pada wilayahnya masing-masing.
Sebab dia menilai pelanggaran disiplin di Papua saat ini, semakin
kompleks sehingga perlu dilakukan penanganan serta penyelesaian secara tepat
dan cepat.
“Apalagi ada sebagian besar para staf dan
bawahan terkadang merasa tak adil, karena menilai ada sejumlah pejabat yang
melakukan pelanggaran disiplin namun tidak dijatuhi hukuman maupun sanksi
adminitrasi. Sehingga lewat kegiatan ini sudah memberikan pemahaman terkait
prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman”.
“Sehingga kedepan seluruh ASN dapat
menjalankan tugas ASN sesuai harapan, lalu makin profesional,” terangnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua
Elysa Auri pada pembukaan bimbingan teknis itu, meminta Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dan pejebat pengelola kepegawaian di lingkungan
pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota se-Papua, tak setengah hati
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin kepada staf.
Dia berharap Kepala SKPD mesti konsisten menerapkan
penjatuhan hukuman disiplin.