Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
mengimbau lembaga Inspektorat di bumi cenderawasih untuk dapat mencegah praktek
pungutan liar (pungli) serta dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal
pengelolaan serta pemanfaatan dana desa.
Menurut Inspektur Wilayah IV, Inspektorat
Jenderal Kemendagri Sumule Tumbo, lembaga pencegahan internal itu sejajar
dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian serta kejaksaan dalam
menentukan laporan maupun pengaduan masyarakat terhadap indikasi adminitrasi
maupun pidana.
Oleh karenanya, lembaga Inspektorat wajib
berfungsi sebagai early warning system atau memberi peringatan dini dan
berorientasi ada upaya pencegahan dari bentuk-bentuk korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN).
“Makanya, dalam Pasal 385 UU Nomor 23 tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, telah menempatkan Inspektorat sebagai aparat
pengawasan intern pemerintah (APIP) pada posisi kunci”.
“Dimana mereka yang nantinya menentukan apakah
suatu pengaduan masyarakat berindikasi pidana atau administrasi. Sehingga
disini APIP juga dituntut untuk dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
dalam penanganan pengaduan masyarakat itu,” terang dia di Jayapura, dalam satu
kesempatan, kemarin.
Lanjut dia, dalam Pasal 25 PP Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
telah diatur mengenai bentuk koordinasi yang dilakukan antara APIP dengan aparatur
penegak hukum.
Yakni mengenai, tukar menukar informasi,
verifikasi pengaduan masyarakat, pengumpulan data dan keterangan. pemaparan
hasil penanganan pengaduan masyarakat serta bentuk Koordinasi Lainnya.
Sementara tindaklanjut Pasal 25 PP 12 Tahun
2017, telah disusun MoU koordinasi APIP dan aparat penegak hukum terkait
penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggara pemerintahan
daerah.
Dimana rencana penandatanganannya akan
disaksikan oleh Presiden RI, saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan
Daerah Nasional (Rakorwasdanas), 29 November 2017 di Jakarta.
“Sehingga dengan adanya koordinasi itu, maka
aka diharapkan tidak ada lagi kegamangan bagi penyelenggara pemerintahan daerah
untuk menjalankan tugasnya masing-masing khususnya dalam mengelola keuangan
daerah”.
“Sehingga pada kesempatan ini, saya minta kepada para
Inspektur untuk dapat menerjemahkan bentuk-bentuk koordinasi APIP dan aparat
penegak hukum , kedalam peta pengawasan dan kegiatan pengawasan 2018
mendatang,” imbaunya.