Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, hari ini, resmi
membuka penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur 2018.
Penerimaan berkas calon perseorangan akan dibuka sejak 22 s/d 26 November 2017.
Komisioner KPU Papua, Tarwinto, mengatakan siap
menerima siapa pun yang datang menyampaikan berkas dukungan calon perseorangan.
“Untuk persiapan tidak ada yang spesial, namun
kita siap menunggu yang datang menyerahkan atau niat maju lewat jalur
perseorangan,” terang Tarwinto via telepon selulernya, Selasa (21/11).
Sementara untuk dinyatakan lolos berkas calon
perseorangan, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal 287.544
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang tersebar di 15 kabupaten.
Selain KTP, calon perseorangan wajib
melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000.
“Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap
dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP
elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam
UU,”terangnya.
Komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane
mengatakan syarat dukungan minimal Pilkada Gubernur (Pilgub) 2018 untuk calon
perseorangan telah ditetapkan sebesar 8,5 persen. Persentase tersebut diambil,
dari data DPT Pilpres 2014 dan Pilkada Bupati/Walikota 2015 dan 2017.
“Berarti dukungan KTP-nya harus sebanyak 283.544.
Kemudian harus pula tersebar di 50 plus 1 persen kabupaten dan kota atau dukungan
KTP minimal tersebar di 15 Kabupaten dan Kota,” terang dia.
Dia berharap proses penerimaan berkas dukungan calon
perseorangan ini dapat berjalan dengan baik. Pihaknya pun mengimbau para tim
sukses agar dalam menyampaikan berkas dukungan, mengikuti seluruh persyaratan
yang ditetapkan sesuai Peraturan KPU (PKPU).