Kelompok Kerja (Pokja) Biro Pengadaan Barang
dan Jasa Provinsi Papua, diminta kembali melakukan tender jalan pendukung
menuju Patung Yesus Kristus senilai Rp 14 miliar, yang sebelumnya dua kali
dinyatakan gagal lelang.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya di Jayapura, Senin
(27/11) kemarin.
Djuli mengaku pihaknya berkeinginan kuat agar
pembangunan akses jalan pendukung ke Patung Kristus dapat dimulai pada tahun
ini. Pasalnya, jika tertunda lagi, dikhawatirkan proses pembangunan patung akan
molor dari jadwal yang ditentukan sebelumnya.
“Kita ingin supaya pembangunan patung ini bisa
rampung sebelum perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020. Sehingga akses
jalan harus mulai di bangun tahun ini. Kalau tunda lagi, maka ditakutkan
pembangunan patung ini tak dapat selesai saat pagelaran PON berjalan,” terang
Djuli di Jayapura, Senin (27/11).
Kepada pers dia mengaku kecewa atas kinerja
Pokja Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah, yang dua kali menggagalkan
proses tender. Apalagi sampai saat ini, dokumen hasil evaluasi dari tim pokja,
belum disampaikan kepadanya.
“Sebab mestinya kalau gagal mereka serahkan ke
Dinas Pekerjaan Umum selaku pengguna anggaran untuk nanti kami tetapkan sesuai
aturan perundang-undangan. Yang pasti proyek ini harus jalan sebab kami juga di
dinas ini sedang menggenjot penyerapan,” katanya.
Sementara itu, Djuli Mambaya berharap ada
proses hukum terhadap oknum Pokja jika terbukti terlibat KKN dalam melaksanakan
tender pembangunan jalan pendukung menuju Patung Yesus Kristus di Bukit Swaja
Kampung Kayu Batu Kota Jayapura.
Dengan memproses hukum, lanjut dia, Pokja di
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Papua akan bekerja lebih professional. Sebab
dengan penetapan gagal tender seperti itu, pekerjaan yang semestinya sudah
berjalan pada akhirnya harus tertunda.
“Yang pasti pekerjaannya akan molor dari targetnya
yang semestinya tuntas pada 2020 saat perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON)
2020. Namun untuk memberi efek jera memang saya rasa perlu ada proses hukum,”
terangnya.