Gubernur Papua Lukas Enembe menyoroti
kebijakan Bupati Kabupaten Nabire yang dinilai sembarangan menerbitkan ijin
penambangan di kabupaten tersebut.
Lukas pun mengkritik sikap itu karena
terlampau berani. Sebab segala bentuk perijinan tambang, kini menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.
“Di Nabire ini ijin (pertambangan) dikeluarkan
sembarang. Bupati berani sekali keluarkan ijin. Padahal untuk menerbitkan ijin
kini menjadi kewenangan Gubernur,” terang Gubernur Lukas di Jayapura, Senin
(18/12).
Dia katakan, Kabupaten Nabire memiliki
kekayaan alam yang melimpah. Kendati demikian, kekayaan alam itu mesti dikelola
dengan baik dan sepenuhnya untuk mensejahterakan masyarakat asli Papua. Namun
demikian, kenyataan di lapangan memperlihatkan sejumlah warga liar ditengarai
masuk ke Nabire untuk mengeru kekayaan alam setempat.
Karena itu, dia meminta pemerintah setempat
untuk segera melakukan penertiban agar tak muncul masalah baru dikemudian hari.
“Banyak potensi alam emas disana (Nabire,red),
namun jangan sampai daerah ini dimasuki orang dari dengan niat tidak bagus. Tolong
segera ditertibkan. Jangan sampai juga kekayaan alam kita dikelola dengan
tujuan tidak bagus, hingga kemudian jadi masalah”.
“Makanya, saya minta harus pemerintah daerah setempat
ambil langkah tegas. Supaya tidak muncul masalah yang merugikan pemerintah dan
masyarakat setempat,” imbaunya.
Sementara Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Elia Loupatty mengataan sampai saat ini, pada
beberapa kabupaten, seperti Nabire dan Paniai, masih ada ratusan pertambangan
tanpa izin (PETI) yang melakukan kegiatan penambangan emas sekunder disepanjang
sungai Siriwo dan Derewo.
Sehingga untuk mengatasi maraknya PETI,
diperlukan koordinasi yang terpadu antara pemerintah kabupaten dan provinsi
dengan melibatkan para penegak hukum.
"Sebab keberadaan PETI ini menimbulkan berbagai
dampak negatif sepeti kehilangan penerimaan pemerintah daerah, kerusakan
lingkungan, kecelakaan tambang, iklim investor yang tidak kondusif, kerawanan
sosial serta pelecehan hukum,” katanya.